BPDLH Siap Gairahkan Pasar Karbon, Lakukan Intervensi ke Sisi Supply dan Demand

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) siap untuk melakukan intervensi untuk menggairahkan perdagangan karbon di tanah air. Intervensi dapat dilakukan pada sisi pengembang proyek (proponent) maupun pembeli sertifikat kredit karbon (absorber).

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 98 tahun 2021, BPDLH membantu pemerintah dalam Nilai Ekonomi Karbon. 

“BPDLH punya kapasitas untuk memberikan insentif baik dari sisi supply maupun demand untuk menggairahkan perdagangan karbon domestik maupun internasional,” kata Joko pada Forum Karbon yang digelar Zona EBT secara daring, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Xurya-Suryagen Kolaborasi Bangun PLTS di Resort Mewah Labuan Bajo, Dukung Wisata Berkelanjutan

Joko Tri menjelaskan dari sisi supply, banyak tahapan yang mesti dilalui oleh pengembang proyek untuk dapat menjual kredit karbon. Mulai dari menyiapkan Daftar Rencana Aksi Mitigasi (DRAM), kemudian membuat Laporan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), kemudian mendaftarkan ke Sistem Registri Nasional (SRN) untuk mendapat penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) Gas Rumah Kaca (GRK).

Read also:  Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Sementara dari sisi demand perlu didorong siapa yang nantinya akan menjadi pembeli SPE GRK yang diterbitkan.

“Dari sisi supply perlu upaya mendorong upaya makin banyak SPE yang diproduksi. Kemudian dari sisi demand juga harus banyak. Sebab kalau supply besar demand-nya tidak ada maka pasar tidak akan ketemu. Nah ini yang bisa BPDLH bantu,” kata Joko.

Terkait intervensi BPDLH ini, Joko mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu pihaknya memiliki program bernama Mitigation Outcome untuk mendorong pengembang proyek menerbitkan SPE GRK.

Read also:  KKP Pastikan Pengelolaan Karbon Biru Nasional Terapkan Prinsip High Integrity

Dana program tersebut berasal dari Pemerintah Jepang yang disalurkan melalui UNDP. Pemberian insentif diberikan kepada proponent untuk menyelesaikan proses penerbitan SPE GRK. “Mulai dari penyusunan DRAM, verifikasi, validasi, LCAM, masuk SRN hingga keluar SPE GRK. Insentifnya, 80% biaya ditanggung dari dana tersebut,” kata Joko.

Baca juga: OJK Beberkan Masa Depan Bursa Karbon Indonesia, Ungkap Soal Nilai Transaksi

Saat itu, dari banyak calon pengembang proyek yang diundang, hanya sedikit yang memanfaatkan peluang ini. Menurut Joko hanya ada 13 proponent yang melakukan proses penerbitan SPE GRK. Sisa pendanaan yang tidak termanfaatkan akhirnya harus dikembalikan.

Read also:  Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

“Kita akan cek lagi untuk 2025 apakah bisa kembali memanfaatkan dana itu, karena ternyata sekarang banyak yang berminat,” kata Joko Tri.

Sementara untuk menggerakkan demand, BPDLH banyak melakukan dialog dengan pelaku industri dan stakeholder terkait lainnya. 

Baca juga: Setahun Beroperasi, Bursa Karbon Indonesia Catat Nilai Transaksi Rp37,06 Miliar, BEI: Pengguna Jasa Terus Bertumbuh

Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 26 September 2023, perdagangan karbon memang belum terlalu ramai meski jumlah pengguna dan volume yang diperdagangan terus meningkat.

Hingga 31 Januari 2025, tercatat 107 pengguna jasa yang mendapatkan dengan total volume sebesar 1.181.255 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp62,93 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...