Bahlil Ancam Cabut Izin KKKS Migas yang Biarkan Sumur Idle: Untuk Penataan 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan akan mencabut wilayah kerja (WK) migas yang tidak dioptimalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk BUMN.

Kebijakan tegas itu dilakukan demi peningkatan lifting minyak nasional.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini terdapat 5.000 sumur idle di Indonesia. Bahlil mendesak operator wilayah kerja untuk segera mengoptimalkan sumur-sumur tersebut. 

“Setelah dicek, dari 16.000 sumur yang idle, masih ada 5.000 sumur yang mungkin dapat dioptimalkan produksinya,” ujar Bahlil dalam acara BNI Investor Daily di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Read also:  Indonesia Siapkan Tiga Skema Implementasi Biodiversity Credit, Apa Saja?

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

Jika sumur-sumur ini tidak dioptimalkan, Bahlil menyampaikan akan mencabut izin wilayah kerja dan menawarkan kepada pihak yang bersedia mengembangkan lapangan yang idle tersebut. 

“Tampaknya ada potensi bagi kami untuk melakukan penataan terhadap sumur-sumur yang tidak dikerjakan baik oleh KKKS maupun BUMN. Kami akan ambil alih dan menawarkannya kepada perusahaan yang mampu meningkatkan lifting minyak nasional kita,” ujar Bahlil.

Read also:  Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Beberapa waktu lalu Direktur Pengembangan Usaha Hulu Migas di Kementerian ESDM Ariana Soemanto, menyampaikan ada empat strategi yang sedang ditinjau untuk mendorong optimalisasi lifting minyak nasional. 

Pertama, kontraktor migas didorong untuk segera memulai operasi di wilayah kerja idle yang berpotensi. 

“Jika diperlukan, penyesuaian ekonomi dapat diusulkan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” katanya.

Kedua, kontraktor didorong untuk bekerja sama dengan entitas lain untuk memanfaatkan teknologi canggih yang sesuai dengan norma industri dalam mengoperasikan wilayah kerja idle yang berpotensi. 

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Baca juga: Bahlil Minta Perguruan Tinggi di Indonesia Timur Lebih Adaptif Demi Kelola SDA Berkelanjutan

Ketiga, kontraktor dapat mengusulkan agar wilayah kerja idle ini dikelola oleh kontraktor lain sesuai dengan ketentuan regulasi.

Keempat, kontraktor dapat mengembalikan wilayah kerja idle tersebut kepada Kementerian dengan mempertimbangkan kewajiban pasca-operasi, pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk diklasifikasikan ulang dan ditawarkan sebagai wilayah kerja baru sesuai dengan ketentuan regulasi. 

Strategi-strategi ini sedang dievaluasi dengan rekomendasi waktu yang ditentukan oleh SKK Migas atau BPMA. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

Proyek PLTS Terapung Patungan PLN-ACWA Power Tersendat Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Ecobiz.asia – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling senilai US$80 juta yang dikembangkan PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS) masih tertahan akibat...

ASPEBINDO dan APLCNGI Dorong Pemanfaatan CNG-LNG untuk Kurangi Impor LPG

Ecobiz.asia – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) bersama Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI) mendorong optimalisasi pemanfaatan compressed...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka H (22) beserta barang bukti kasus pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal...

TOP STORIES

Pertamina dan BGN Bangun Ekosistem SAF Berbasis Minyak Jelantah dari Program MBG

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) membangun ekosistem bahan bakar pesawat berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak jelantah...

ACWA Power’s Saguling Floating Solar Project Delayed by Forestry Permit Issue

Ecobiz.asia — The US$80 million Saguling Floating Solar Power Plant project being developed by PT Indo ACWA Tenaga Saguling remains delayed due to the...

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

DevvStream Named Exclusive Partner for PLN Indonesia Power’s Solar Carbon Credit Portfolio

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power has appointed DevvStream Corp. as the exclusive partner for managing carbon credits generated from its solar power portfolio...