Open Access Hutan Produksi: Bom Waktu Deforestasi

MORE ARTICLES

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan)

Ecobiz.asia – Sebagai rimbawan yang telah bergelut dengan masalah kehutanan, baik di dalam maupun di luar birokrasi, selama lebih dari empat dekade sejak 1982, saya sangat prihatin dengan pengelolaan hutan produksi yang bersifat open access akibat pencabutan izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Hingga kini belum jelas arah pengelolaan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut, padahal luasnya mencapai jutaan hektare.

Pramono Dwi Susetyo

Pada era Menteri Kehutanan saat ini, Raja Juli Antoni, tercatat 40 izin PBPH telah dicabut dengan luas total lebih dari 1,5 juta hektare. Rinciannya, pada Februari 2025 sebanyak 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare dicabut, dan pada Desember 2025 kembali dicabut 22 izin PBPH dengan luas mencapai 1.012.016 hektare.

Era Perizinan Pemanfaatan Hutan Alam Produksi

Persoalan pencabutan izin PBPH tidak hanya terjadi pada era pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi juga telah berlangsung sejak awal era reformasi setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Pada masa Orde Baru, perizinan pemanfaatan hutan alam produksi dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan berupa kayu dari hutan alam produksi, khususnya jenis komersial seperti meranti (Dipterocarpaceae).

Sejak saat itu, ekspor kayu bulat (log) dari izin HPH terus meningkat. Menurut data statistik, pada 1970/1971 produksi log mencapai 10.899 ribu m³, meningkat menjadi 23.280 ribu m³ pada 1974/1975, dengan investasi pada 1976 mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS. Pada 1997/1998, produksi kayu log mencapai 29.520 ribu m³. Program pengusahaan hutan alam pun menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional. Pada masa tersebut, sektor kehutanan menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas.

Read also:  PEP Bunyu Field dan FSPPB Tanam Pohon untuk Dukung Keberlanjutan Lingkungan

Pada tahun 1990, terbit kebijakan baru melalui PP Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Kebijakan ini mendorong pembangunan hutan tanaman untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui silvikultur intensif guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Perizinan HPH kemudian tumbuh pesat. Pada tahun 2000, jumlah HPH mencapai sekitar 600 unit dengan luas lebih dari 64 juta hektare. Devisa yang dihasilkan hampir setara dengan sektor minyak bumi, yakni sekitar 9 miliar dolar AS per tahun.

Namun, setelah pergantian rezim ke era reformasi pada 1998, kejayaan kayu dari hutan alam mulai memudar. Pada 2001, jumlah HPH aktif menyusut menjadi 359 unit dengan luas konsesi 38,8 juta hektare. Penyusutan ini terjadi karena banyak hutan alam telah habis ditebang sebelum daurnya, sehingga izin tidak dapat diperpanjang. Produktivitas hutan juga menurun drastis dan tidak lagi ekonomis, menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar atau tidak aktif.

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan istilah HPH berubah menjadi IUPHHK-HA dan HPHTI menjadi IUPHHK-HT, jumlah perizinan tetap terus menurun. Pada 2019, IUPHHK-HA tersisa 255 unit dengan luas 18,7 juta hektare, sementara IUPHHK-HT berjumlah 293 unit dengan luas 11,3 juta hektare.

Read also:  PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center, Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021, terminologi tersebut berubah menjadi PBPH dengan total luas lebih dari 34 juta hektare.

Jumlah dan Luas PBPH yang Dicabut

Dari sekitar 600 unit HPH dengan luas 60 juta hektare pada tahun 2000 yang menyusut menjadi 255 unit dengan luas 18,7 juta hektare pada 2019, berarti terdapat 345 unit HPH yang izinnya dicabut atau berhenti beroperasi dengan luas sekitar 41,3 juta hektare.

Masalahnya, bekas areal konsesi tersebut menjadi kawasan terbuka (open access) yang rentan terhadap perambahan. Sebagian memang dimanfaatkan untuk hutan tanaman industri (HTI), tetapi luasnya hanya sekitar 11,3 juta hektare. Sisanya menjadi sumber deforestasi yang sulit dikendalikan. Konsesi HPH selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar deforestasi hutan alam di Indonesia.

Pemerintah melalui KLHK dalam publikasi The State of Indonesia’s Forest 2020 menyebutkan bahwa dari total daratan Indonesia seluas 120,3 juta hektare, terdapat sekitar 33,4 juta hektare kawasan hutan yang tidak memiliki tutupan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 23,3 juta hektare berada di kawasan hutan produksi.

Saya berasumsi bahwa sebagian besar kawasan hutan produksi tanpa tutupan tersebut merupakan bekas areal HPH/IUPHHK-HA yang telah habis masa izinnya dan kini menjadi kawasan open access.

Kebijakan Pemanfaatan Kawasan Hutan Open Akses

Read also:  BRIN-Rosatom Rusia Bahas Pengembangan Eneri Nuklir Berskala Besar

Pada awalnya, kebijakan Orde Baru memberikan konsesi HPH untuk eksploitasi kayu sejak 1970, kemudian diimbangi dengan pembangunan HTI pada 1990 untuk memulihkan kawasan tidak produktif. Namun, pertumbuhan luas HPH tidak sebanding dengan pengembangan HTI, sehingga terjadi kesenjangan luas yang besar.

Akibatnya, banyak bekas HPH yang tidak tertangani dengan baik dan menjadi kawasan terbuka.

Hingga kini, belum terlihat kebijakan yang jelas dari pemerintah mengenai pemanfaatan kawasan hutan produksi bekas HPH/IUPHHK-HA yang terlantar tersebut. Dalam situasi ini, ditambah euforia otonomi daerah, banyak terjadi pemanfaatan ilegal, terutama perkebunan sawit di kawasan hutan produksi.

Data KLHK menunjukkan bahwa dari 3,2 juta hektare perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, sekitar 1,48 juta hektare berada di hutan produksi biasa dan 1,22 juta hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pernah menyatakan bahwa kawasan bekas PBPH akan dikelola oleh BUMN kehutanan. Namun, saya pesimis pendekatan ini dapat berjalan efektif. Kondisi BUMN kehutanan, khususnya di luar Jawa seperti Inhutani I hingga V, tidak dalam kondisi sehat dan bahkan telah digabungkan dengan Perum Perhutani untuk efisiensi.

Seharusnya, Kementerian Kehutanan merumuskan kebijakan terobosan agar kawasan bekas PBPH dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan. Lahan hutan produksi yang luas tidak boleh dibiarkan menganggur terlalu lama. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

PHE, ExxonMobil dan SK Group Kaji Proyek CCS Lintas Batas Indonesia-Korea Selatan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama ExxonMobil Low Carbon Solutions Indonesia Limited, SK Innovation, dan SK Earthon menandatangani Joint Study Agreement (JSA)...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT Danareksa (Persero) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui pemanfaatan listrik berbasis energi...

Pasar Serap 5.202 Ton Kredit Karbon PalmCo, Pembeli Individu Meningkat

Ecobiz.asia – Partisipasi masyarakat dalam perdagangan karbon menunjukkan tren meningkat sepanjang 2025. Melalui platform IDX Carbon dan PTPN Carbon Hub, publik tercatat membeli 5.202...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...