Open Access Hutan Produksi: Bom Waktu Deforestasi

MORE ARTICLES

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan)

Ecobiz.asia – Sebagai rimbawan yang telah bergelut dengan masalah kehutanan, baik di dalam maupun di luar birokrasi, selama lebih dari empat dekade sejak 1982, saya sangat prihatin dengan pengelolaan hutan produksi yang bersifat open access akibat pencabutan izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Hingga kini belum jelas arah pengelolaan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut, padahal luasnya mencapai jutaan hektare.

Pramono Dwi Susetyo

Pada era Menteri Kehutanan saat ini, Raja Juli Antoni, tercatat 40 izin PBPH telah dicabut dengan luas total lebih dari 1,5 juta hektare. Rinciannya, pada Februari 2025 sebanyak 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare dicabut, dan pada Desember 2025 kembali dicabut 22 izin PBPH dengan luas mencapai 1.012.016 hektare.

Era Perizinan Pemanfaatan Hutan Alam Produksi

Persoalan pencabutan izin PBPH tidak hanya terjadi pada era pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi juga telah berlangsung sejak awal era reformasi setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Pada masa Orde Baru, perizinan pemanfaatan hutan alam produksi dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan berupa kayu dari hutan alam produksi, khususnya jenis komersial seperti meranti (Dipterocarpaceae).

Sejak saat itu, ekspor kayu bulat (log) dari izin HPH terus meningkat. Menurut data statistik, pada 1970/1971 produksi log mencapai 10.899 ribu m³, meningkat menjadi 23.280 ribu m³ pada 1974/1975, dengan investasi pada 1976 mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS. Pada 1997/1998, produksi kayu log mencapai 29.520 ribu m³. Program pengusahaan hutan alam pun menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional. Pada masa tersebut, sektor kehutanan menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas.

Read also:  ICVCM Setujui Dua Metodologi Verra untuk Pengurangan Metana dari Budidaya Padi dan TPA Sampah

Pada tahun 1990, terbit kebijakan baru melalui PP Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Kebijakan ini mendorong pembangunan hutan tanaman untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui silvikultur intensif guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Perizinan HPH kemudian tumbuh pesat. Pada tahun 2000, jumlah HPH mencapai sekitar 600 unit dengan luas lebih dari 64 juta hektare. Devisa yang dihasilkan hampir setara dengan sektor minyak bumi, yakni sekitar 9 miliar dolar AS per tahun.

Namun, setelah pergantian rezim ke era reformasi pada 1998, kejayaan kayu dari hutan alam mulai memudar. Pada 2001, jumlah HPH aktif menyusut menjadi 359 unit dengan luas konsesi 38,8 juta hektare. Penyusutan ini terjadi karena banyak hutan alam telah habis ditebang sebelum daurnya, sehingga izin tidak dapat diperpanjang. Produktivitas hutan juga menurun drastis dan tidak lagi ekonomis, menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar atau tidak aktif.

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan istilah HPH berubah menjadi IUPHHK-HA dan HPHTI menjadi IUPHHK-HT, jumlah perizinan tetap terus menurun. Pada 2019, IUPHHK-HA tersisa 255 unit dengan luas 18,7 juta hektare, sementara IUPHHK-HT berjumlah 293 unit dengan luas 11,3 juta hektare.

Read also:  PGN Gagas Perluas Akses Gas Bumi di Yogya Lewat Skema CNG

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021, terminologi tersebut berubah menjadi PBPH dengan total luas lebih dari 34 juta hektare.

Jumlah dan Luas PBPH yang Dicabut

Dari sekitar 600 unit HPH dengan luas 60 juta hektare pada tahun 2000 yang menyusut menjadi 255 unit dengan luas 18,7 juta hektare pada 2019, berarti terdapat 345 unit HPH yang izinnya dicabut atau berhenti beroperasi dengan luas sekitar 41,3 juta hektare.

Masalahnya, bekas areal konsesi tersebut menjadi kawasan terbuka (open access) yang rentan terhadap perambahan. Sebagian memang dimanfaatkan untuk hutan tanaman industri (HTI), tetapi luasnya hanya sekitar 11,3 juta hektare. Sisanya menjadi sumber deforestasi yang sulit dikendalikan. Konsesi HPH selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar deforestasi hutan alam di Indonesia.

Pemerintah melalui KLHK dalam publikasi The State of Indonesia’s Forest 2020 menyebutkan bahwa dari total daratan Indonesia seluas 120,3 juta hektare, terdapat sekitar 33,4 juta hektare kawasan hutan yang tidak memiliki tutupan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 23,3 juta hektare berada di kawasan hutan produksi.

Saya berasumsi bahwa sebagian besar kawasan hutan produksi tanpa tutupan tersebut merupakan bekas areal HPH/IUPHHK-HA yang telah habis masa izinnya dan kini menjadi kawasan open access.

Kebijakan Pemanfaatan Kawasan Hutan Open Akses

Read also:  TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Pada awalnya, kebijakan Orde Baru memberikan konsesi HPH untuk eksploitasi kayu sejak 1970, kemudian diimbangi dengan pembangunan HTI pada 1990 untuk memulihkan kawasan tidak produktif. Namun, pertumbuhan luas HPH tidak sebanding dengan pengembangan HTI, sehingga terjadi kesenjangan luas yang besar.

Akibatnya, banyak bekas HPH yang tidak tertangani dengan baik dan menjadi kawasan terbuka.

Hingga kini, belum terlihat kebijakan yang jelas dari pemerintah mengenai pemanfaatan kawasan hutan produksi bekas HPH/IUPHHK-HA yang terlantar tersebut. Dalam situasi ini, ditambah euforia otonomi daerah, banyak terjadi pemanfaatan ilegal, terutama perkebunan sawit di kawasan hutan produksi.

Data KLHK menunjukkan bahwa dari 3,2 juta hektare perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, sekitar 1,48 juta hektare berada di hutan produksi biasa dan 1,22 juta hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pernah menyatakan bahwa kawasan bekas PBPH akan dikelola oleh BUMN kehutanan. Namun, saya pesimis pendekatan ini dapat berjalan efektif. Kondisi BUMN kehutanan, khususnya di luar Jawa seperti Inhutani I hingga V, tidak dalam kondisi sehat dan bahkan telah digabungkan dengan Perum Perhutani untuk efisiensi.

Seharusnya, Kementerian Kehutanan merumuskan kebijakan terobosan agar kawasan bekas PBPH dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan. Lahan hutan produksi yang luas tidak boleh dibiarkan menganggur terlalu lama. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Ecobiz.asia — PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) has become the first company to receive the Green Equity Transition designation from the Indonesia Stock...

PGE Siapkan Listrik Baseload Panas Bumi untuk Green Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menyiapkan pasokan listrik baseload dari energi panas bumi untuk mendukung pengembangan green data center dan ekosistem...

Pertamina dan IBC Jajaki Pengembangan Ekosistem Industri Baterai Terintegrasi

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) dan PT Industri Baterai Indonesia (IBC) menjajaki pengembangan ekosistem industri baterai terintegrasi, termasuk Battery Energy Storage System (BESS), daur...

Verra Setujui Polis Asuransi Artio untuk Kelola Risiko Reversal Kredit Karbon

Ecobiz.asia – Verra menyetujui penggunaan polis asuransi yang disediakan Artio dalam program Durability Pilot untuk memberikan pilihan pendekatan berbasis asuransi dalam mengelola risiko reversal...

Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits mengambil sejumput tanah dari bawah tegakan aren di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara,...

TOP STORIES

BRI Kucurkan Pembiayaan Sosial dan Lingkungan Rp842,1 Triliun, 58% dari Total Kredit

Ecobiz.asia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat portofolio pembiayaan yang terkait aspek sosial dan lingkungan mencapai Rp842,1 triliun hingga akhir triwulan...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Metalogika Plans 20 MW Thin-Film Solar Factory in Indonesia With Midsummer Technology

Ecobiz.asia — Indonesian technology company PT Metalogika Rekayasa Sistem plans to establish a thin-film flexible solar panel manufacturing facility in Indonesia with an initial...

Chandra Asri Raises S&P Global CSA Score to 66, Citing Stronger ESG Transparency

Ecobiz.asia - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) raised its score in the 2026 S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA) to 66...