Ecobiz.asia – Tambang Harita Nickel yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara secara resmi akan menjalani audit pertambangan yang bertanggung jawab berdasarkan Standar IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance).
Tambang yang dikelola oleh PT Trimegah Bangun Persada, Tbk, itu menjadi yang pertama di Indonesia yang menjalani audit IRMA. Audit kepada Haritaa Nickel akan dilakukan oleh SGS Global Services.
“Dengan mengajukan diri agar operasi pertambangannya untuk diaudit secara independen terhadap standar pertambangan global yang paling ketat di dunia, Harita Nickel menjadi contoh mengenai transparansi operasional pertambangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” ucap Direktur Eksekutif IRMA, Aimee Boulanger, dalam keterangannya dikutip Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: Harita Nickel Dukung Inisiasi Kemenkomarves Rehabilitasi Mangrove, Target Nasional 600.000 Hektare
“Harita akan memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan yang terdampak yang dapat mereka gunakan untuk berinteraksi dengan perusahaan mengenai cara bagaimana mendorong agar pertambangan mereka lebih bertanggung jawab. Ini merupakan momen yang tepat mengingat pentingnya peran nikel dalam mendukung transisi energi, dan permintaan dari pembeli di hilir untuk mendapatkan nikel yang ditambang secara lebih bertanggung jawab, khususnya untuk sektor otomotif dan energi terbarukan,” kata Boulanger.
IRMA adalah standar pertambangan sukarela yang tentang praktik terbaik untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. IRMA dikeola oleh organisasi yang berisi perwakilan dari enam sektor yaitu masyarakat, buruh terorganisasi, LSM, keuangan, pembeli, dan perusahaan pertambangan.
Sementara itu Septian Hario Seto, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mengatakan komitmen Harita Nickel untuk menjalani audit IRMA yang ketat mencerminkan dedikasinya terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif mereka, yang tidak hanya menjadi tolok ukur bagi industri, tetapi juga mendukung visi pemerintah untuk sektor pertambangan yang lebih transparan serta bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Upaya ini menggarisbawahi pentingnya penyelarasan industrialisasi nasional dengan standar global, memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan kita,” kata Septian.
“Kami ingin para pembeli kami yakin bahwa mereka membeli nikel yang didapatkan secara bertanggung jawab,” kata Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Tbk (Harita Nickel).
“Dengan menjalani audit IRMA yang independen, kami bertujuan untuk menyelaraskan operasi kami dengan praktik terbaik dan mengidentifikasi ruang untuk perbaikan yang berkelanjutan bersama dengan para pemangku kepentingan terdampak dan pemegang hak terkait. Kami berkomitmen untuk melakukan penyelarasan dengan standar internasional untuk penambangan yang bertanggung jawab dalam jangka panjang.”
Harita Nickel memiliki izin pertambangan yang memulai operasinya di tahun 2010. Melalui anak perusahaan dan afiliasinya, Harita Nickel telah mengoperasikan smelter bijih nikel kadar tinggi (saprolit) sejak tahun 2017, fasilitas pemurnian bijih nikel kadar rendah (limonit) sejak tahun 2021, dan fasilitas produksi nikel sulfat dan kobalt sulfat sejak tahun 2023. ***
Semua fasilitas ini berlokasi di dua wilayah konsesi pertambangan aktif Harita Nickel. Harita Nickel memproduksi bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik – dengan memproses dan memurnikan bijih nikel kadar rendah (limonit) menggunakan teknologi High-Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang kemudian diproses lebih lanjut menjadi nikel sulfat (NiSO4) dan kobalt sulfat (CoSO4).