Ecobiz.asia — Sengketa ketenagakerjaan di sektor tambang kembali menemukan babak baru. Kali ini, ratusan pekerja memilih membawa persoalan mereka melampaui batas nasional. Sebanyak 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersiap melayangkan surat ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), sebagai respons atas belum dipenuhinya hak-hak pekerja oleh Newcrest Mining Limited.
Langkah ini menjadi eskalasi dari perselisihan hubungan industrial (PHI) yang telah berlangsung sejak 2020, bertepatan dengan akuisisi NHM oleh Indotan Group dari Newcrest—perusahaan tambang emas dan tembaga asal Australia yang kini berada di bawah Newmont Corporation.
“Kami menggugat Newcrest Mining Ltd karena hak pesangon kami tidak dipenuhi pascaakuisisi. Ini telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018–2020,” ujar Kuasa Hukum Pekerja, Iksan Maujud di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurut Iksan, tuntutan para pekerja bukan tanpa dasar. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Maret 2024 telah mengabulkan gugatan tersebut, yang kemudian diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada Juli 2024—menjadikannya berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga kini, para pekerja menilai putusan tersebut belum dijalankan. “Tuntutan kami tetap pada koridor hukum, yakni putusan yang telah inkrah, yaitu pemenuhan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Didampingi para pimpinan serikat pekerja, yakni Rusli Abdullah Gailea (PUK SPKEP SPSI), Rudi Pareta (F-GSBM), dan Andi Mochtar (PK FPE KSBSI), Iksan menyebut total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp600 miliar. Angka ini merefleksikan masa kerja para pekerja yang berkisar antara 18 hingga 20 tahun.
Hak yang dituntut mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti yang belum dibayarkan, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Di tengah sengketa ini, sebagian besar pekerja diketahui masih bekerja di lingkungan Indotan Group. Namun, masa kerja mereka dihitung kembali dari nol—sebuah kondisi yang memicu keberatan karena dianggap menghapus akumulasi pengabdian sebelumnya.
Iksan berharap Newmont Corporation sebagai entitas induk dapat mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Ini harapan kami. Bahwa setelah akuisisi, ada kesadaran untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertinggal kepada pekerja,” ujarnya.
Perselisihan ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan, mulai dari mediasi oleh serikat pekerja hingga fasilitasi Dinas Tenaga Kerja. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Para pekerja kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI di Pengadilan Negeri Ternate hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski putusan telah inkrah, Newcrest sebagai pemilik lama dinilai belum menunjukkan itikad untuk menjalankannya.
Bahkan, menurut pekerja, perwakilan Newcrest yang sempat berkunjung ke Indotan Group disebut belum mengetahui status hukum putusan kasasi tersebut. “Kami melihat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Karena itu, kami akan menempuh langkah lain, termasuk bersurat ke ILO dan Kedutaan Australia, serta membawa isu ini dalam momentum Hari Buruh,” tutup Iksan.***



