Pengembangan Unit 2 dan 3 PLTP Muara Laboh, Supreme Energy Teken Amandemen PPA dengan PLN 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML), perusahaan patungan antara PT Supreme Energy Sumatera, Sumitomo Corporation dan INPEX Geothermal Ltd., telah melakukan penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL)/Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) untuk pengembangan Unit 2 dan 3 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh.

Unit 2 dan 3 PLTP yang terletak yang berlokasi di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat itu akan berkapasitas 140 MW.  

Baca juga: Porsi EBT Capai 14,1 Persen pada Bauran Energi Tahun 2024, PLTP Jadi Andalan

Founder & Chairman PT Supreme Energy, Supramu Santosa mengatakan, pengembangan Unit 2 dan Unit 3 PLTP Muara Laboh yang membutuhkan investasi sebesar 900 juta dolar AS, merupakan bukti komitmen yang sangat kuat dari Supreme Energy dan mitra internasional-nya terhadap pengembangan energi panas bumi di Indonesia. 

Read also:  Program TJSL Pertamina NRE Bekali Nelayan Penerangan PLTS, Dongkrak Produktivitas

“Hal ini sejalan dengan target bauran energi terbarukan Pemerintah Indonesia serta target net zero emission pada tahun 2060. Kami sangat menghargai dukungan yang kuat dan terus menerus dari Pemerintah, PLN dan masyarakat Solok Selatan,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis, (26/12/2024).

Penandatanganan Amandemen PPA anatara PT SEML dengan PLN dilakukan pada 23 Desember 2024 lalu. Amandemen PPA ini menyusul diterbitkannya persetujuan penyesuaian harga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca juga: Kolaborasi Pemangku Kepentingan Kunci Capai Target Kapasitas PLTP 10,5 GW pada 2035

Proyek PLTP Muara Laboh memiliki target Commercial Operation Date (COD) untuk Unit 2 (80 MW) pada awal tahun 2027 dan Unit 3 (60 MW) pada tahun 2033. 

Listrik yang dihasilkan akan disalurkan PT PLN melalui jaringan Sumatra untuk meningkatkan bauran energi dari energi terbarukan dan memperkuat pasokan listrik di wilayah tersebut, dengan menyediakan listrik bagi sekitar 760.000 rumah tangga. 

Read also:  Diminati Filipina, Teknologi Panas Bumi Flow2Max PGE Menuju Pasar Global

Penambahan kapasitas dari proyek PLTP Muara Laboh ini akan mengurangi emisi sekitar 900.000 ton CO2 per tahun. Proyek ini juga berpotensi memberikan kontribusi signifikan melalui pembayaran royalti dan bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembangunan Unit 2 dan Unit 3 akan menciptakan peluang kerja bagi sekitar 1.500 orang dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di area sekitarnya.

PLTP Muara Laboh mulai beroperasi untuk Unit 1 (sekitar 85 MW) pada 16 Desember 2019 dan saat ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam memasok listrik ke PLN.

Selain PLTP Muara Laboh, PT Supreme Energy juga mengembangkan PLTP Rantau Dedap di Sumatra Selatan dengan kapasitas 91,2 MW yang sudah mencapai COD pada 26 Desember 2021. 

Read also:  Rekor! PLN EPI Kirim 6.700 Ton Biomassa Sekali Angkut ke PLTU Balikpapan

Baca juga: PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan PLTP Lahendong dan PLTP Ulubelu, Potensial Hingga 230 MW

PLTP Rantau Dedap dikembangkan dan dioperasikan oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Supreme Energy Sriwijaya, Marubeni Corporation, Tohoku Electric, INPEX Geothermal Ltd. dan PT Energia Prima Persada (PAMA/UT).

Melalui PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Supreme Energy Lampung, Sumitomo Corporation dan INPEX Geothermal Ltd, juga sedang mempersiapkan program eksplorasi untuk Wilayah Kerja Panas bumi Gunung Rajabasa yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kegiatan eksplorasi akan dimulai segera setelah perpanjangan PJBTL dengan PT PLN (Persero) selesai. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...