KLH/BPLH Menang Gugatan Lingkungan Rp721 Miliar Lawan 4 Korporasi Pembakar Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat kemenangan atas empat gugatan penting terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Total nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, dengan tambahan kewajiban pemulihan lingkungan oleh para pelaku usaha.

Dua dari empat perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan 711 Burung, 112 Satwa Dilindungi

KLH/BPLH menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan. 

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum dapat berpihak pada perlindungan lingkungan. 

“Langkah hukum ini merupakan sinyal tegas bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas bisnis mereka,” kata Rizal dikutip Kamis (3/7/2025).

Read also:  PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Putusan pertama dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 26 Juni 2025, yang menolak upaya banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2019, dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp467,8 miliar.

Putusan kedua dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025 terhadap PT Dinamika Graha Sarana. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan seluas 6.360 hektare, dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp184 juta, dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) yang diajukan oleh PT Asia Palem Lestari (PT APL). 

Read also:  Menteri LH: Tragedi Bantar Gebang Bukti Gagalnya Sistem Kelola Sampah Jakarta

Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp53,75 miliar serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173,7 miliar.

Baca juga: Terjadi 167 Kasus Kebakaran Lahan Hingga Mei 2025, Menteri LH Minta Semua Pihak Siaga

Sementara itu, putusan keempat juga dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 20 Juni 2025, yang menolak PK II dari PT Putralirik Domas (PT PD). 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp199,5 miliar.

Dari keempat perkara tersebut, dua putusan yang telah inkracht adalah terhadap PT APL dan PT PD, dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp253,2 miliar. 

Read also:  Earth Hour 2026, WWF Ajak Masyarakat 'Beri Ruang untuk Bumi'

KLH/BPLH telah meminta pengadilan untuk segera melaksanakan proses eksekusi terhadap kedua perkara tersebut.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Deputi Rizal Irawan turut menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, para ahli, dan majelis hakim atas kerja sama yang telah menghasilkan putusan penting ini.

Menurut Rizal, proses hukum ini bukan semata soal pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

TOP STORIES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...