Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup mencatat 167 kasus kebakaran lahan terjadi di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2025. Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyerukan kesiapsiagaan semua pihak dalam menghadapi musim kemarau mendatang.
“Jangan menunggu api datang baru kita bergerak cepat,” ujar Menteri Hanif dalam agenda konsolidasi kesiapsiagaan di Pontianak yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan, Sabtu (17/5/2025)
Data KLH/BPLH per 16 Mei 2025 menunjukkan adanya 198 titik panas, menurun 62 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, potensi kebakaran tetap tinggi, terutama saat musim kemarau yang diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mulai terjadi pada Juni.
Baca juga: Hadapi 184 Hotspot, Menteri LH Minta Perusahaan Sawit Aktif Cegah Kebakaran Lahan
Menteri Hanif menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menangani kebakaran lahan.
Ia mengingatkan bahwa program ketahanan pangan dan energi nasional bisa terancam jika kebakaran tidak dikendalikan.
“Penanganan kebakaran tidak boleh hanya reaktif dan sporadis. Diperlukan kolaborasi aktif mulai dari pencegahan hingga pemulihan pasca kebakaran,” tegasnya.
Data 2015–2024 menunjukkan 79 areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan pernah terbakar dengan total luas 42.476 hektare. Beberapa lokasi mengalami kebakaran berulang, mengindikasikan lemahnya pencegahan dari pelaku usaha.
Baca juga: Menteri LH Beberkan Lima Penyebab Kebakaran Lahan, Soroti Land Clearing Perkebunan Sawit
KLH/BPLH meminta perusahaan perkebunan memperkuat sistem tanggap darurat, termasuk membentuk regu pemadam, menyediakan alat, dan melakukan patroli serta simulasi berkala. Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) juga diminta mendukung upaya penyediaan sarana pemadaman dan edukasi internal karyawan.
Menteri Hanif menegaskan, pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran pembakaran lahan. Penegakan hukum akan ditingkatkan terhadap pelaku yang terbukti lalai. “Kesiapsiagaan ini bukan sekadar kewajiban, tapi tanggung jawab moral,” pungkasnya. ***