Inggris Alokasikan 2,8 Juta Poundsterling Bantu Pengembangan Peta Jalan Perdagangan Karbon Indonesia

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Indonesia dan Inggris memperkuat kerja sama bilateral di sektor iklim dan lingkungan dengan menempatkan pengembangan pasar karbon sebagai salah satu prioritas utama. 

Inggris melalui program UK PACT mengalokasikan dana sebesar £2,8 juta selama tiga tahun ke depan untuk mendukung peta jalan perdagangan karbon lintas sektor di Indonesia, termasuk penguatan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dan sistem registri nasional yang kredibel dan transparan.

Dalam pertemuan bilateral di Jakarta, Kamis (17/4/2025), kedua negara sepakat mempercepat penguatan sistem perdagangan karbon Indonesia guna mendukung target penurunan emisi dan transisi energi berkeadilan.

Baca juga: Menteri LH Ungkap Progres Revisi Perpres Perdagangan Karbon, Akomodasi Sertifikasi Voluntary

Read also:  Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pasar karbon menjadi instrumen penting dalam mencapai target puncak emisi pada 2030 dan netral karbon pada 2060 atau lebih cepat. 

“Kami percaya, kerja sama internasional yang kuat adalah kunci untuk memastikan transisi energi yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menegaskan kembali komitmennya terhadap Paris Agreement, termasuk menjaga agar kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius. 

Baca juga: Pemerintah Siap Luncurkan GISCO, Sediakan Pembiayaan Dekarbonisasi Industri Manufaktur

Read also:  Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Komitmen itu dituangkan dalam target Nationally Determined Contributions (NDC) masing-masing negara. Indonesia menjadikan sektor kehutanan dan energi sebagai pilar utama dalam mencapai target tersebut.

Pertemuan yang juga dihadiri Menteri Iklim Inggris, Kerry McCarthy, menyepakati pembahasan lanjutan bertajuk High Integrity Carbon Market Opportunity yang akan digelar pada Mei 2025. 

Forum ini diharapkan menjadi landasan bagi integrasi pasar karbon Indonesia dengan standar internasional.

Selain isu perdagangan karbon, kedua negara juga menyoroti pengelolaan sampah plastik dan konservasi keanekaragaman hayati. Inggris menyatakan dukungan terhadap pembaruan Rencana Aksi Nasional Polusi Plastik Indonesia dan penguatan platform Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP).

Read also:  KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

Dalam bidang biodiversitas, Pemerintah Inggris membuka peluang kerja sama dalam pendanaan, penguatan sistem monitoring hutan dan gambut, serta pengelolaan lanskap berkelanjutan.

Menutup pertemuan, kedua menteri menekankan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. 

“Perlindungan lingkungan bukan hanya soal karbon offset, tetapi juga tentang menjaga keindahan dan kekayaan alam Indonesia untuk generasi mendatang,” kata Menteri McCarthy.

Pertemuan ini menjadi pijakan strategis bagi pembaruan kemitraan iklim antara Indonesia dan Inggris dalam menghadapi krisis iklim secara inklusif dan berorientasi masa depan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...