Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kemenhut pada Rabu (10/12/2025) kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Tapanuli Selatan, yakni PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.

Tim juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi dua korporasi, PT TBS/PT SNP dan PLTA BT/PT NSHE.

“Total subjek hukum yang telah disegel dan/atau diverifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, terdiri atas empat korporasi dan tujuh PHAT,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/2025).

Read also:  Pemerintah Kebut Operasional PLTA Batang Toru, Perkuat Sistem Kelistrikan Sumatera

Empat korporasi tersebut yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SNP, dan PLTA BT/PT NSHE. Adapun tujuh PHAT yang ditindak adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Menurut hasil pendalaman penyidik, sejumlah pihak diduga melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Kemenhut menyebutkan perusakan ekosistem hutan di wilayah itu berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Barang Bukti

Di salah satu lokasi, PHAT JAM, petugas menemukan sejumlah barang bukti dugaan aktivitas ilegal, berupa sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator PC 200, satu buldoser rusak, satu truk pelangsir kayu rusak, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor.

Read also:  Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Temuan tersebut didalami terkait kasus empat truk bermuatan kayu dari lokasi PHAT JAM yang sebelumnya diamankan tanpa dokumen sah.

Tim PPNS Ditjen Gakkum kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan barang bukti. “Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh penegakan hukum, karena dampak kejahatan ini sangat serius dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyidik akan mendalami motif dan jaringan pelaku bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penanganan unsur pidana lingkungan akan dilakukan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Read also:  Resmi! Pemerintah Serahkan Dua Izin Panas Bumi, Siapkan Lima WKP dan Tujuh WPSE

“Tidak menutup kemungkinan penyidikan dikembangkan ke pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari kejahatan ini. Tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Ditjen Gakkum telah memanggil 12 subjek hukum untuk dimintai keterangan. Sampai 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir, terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga PHAT (A, AR, dan RHS). Sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE meminta penjadwalan ulang.

Kemenhut menegaskan proses penegakan hukum akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh pelanggaran ditindak sesuai ketentuan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Indonesia Terus Kembangkan CCS, Teknologi Dinilai Jadi Jembatan Transisi Energi

Ecobiz.asia — Indonesia mulai memasuki tahap implementasi dalam pengembangan carbon capture and storage (CCS), setelah sebelumnya berfokus pada penguatan regulasi. Pengembangan proyek kini diarahkan...

Grup PHI Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Operasi Kalimantan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya di Regional 3 Kalimantan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan...

PLTS Terapung Gajah Mungkur Ditarget Beroperasi 2027, Kapasitas 218 GWh

Ecobiz.asia — Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Gajah Mungkur di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mulai dibangun dan ditargetkan beroperasi pada akhir 2027. Pembangkit...

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...