Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kemenhut pada Rabu (10/12/2025) kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Tapanuli Selatan, yakni PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.

Tim juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi dua korporasi, PT TBS/PT SNP dan PLTA BT/PT NSHE.

“Total subjek hukum yang telah disegel dan/atau diverifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, terdiri atas empat korporasi dan tujuh PHAT,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/2025).

Read also:  Target 5,2 GW Panas Bumi di RUPTL 2025–2034, Analis Peringatkan Tantangan Realisasi

Empat korporasi tersebut yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SNP, dan PLTA BT/PT NSHE. Adapun tujuh PHAT yang ditindak adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Menurut hasil pendalaman penyidik, sejumlah pihak diduga melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Kemenhut menyebutkan perusakan ekosistem hutan di wilayah itu berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Barang Bukti

Di salah satu lokasi, PHAT JAM, petugas menemukan sejumlah barang bukti dugaan aktivitas ilegal, berupa sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator PC 200, satu buldoser rusak, satu truk pelangsir kayu rusak, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor.

Read also:  Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Temuan tersebut didalami terkait kasus empat truk bermuatan kayu dari lokasi PHAT JAM yang sebelumnya diamankan tanpa dokumen sah.

Tim PPNS Ditjen Gakkum kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan barang bukti. “Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh penegakan hukum, karena dampak kejahatan ini sangat serius dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyidik akan mendalami motif dan jaringan pelaku bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penanganan unsur pidana lingkungan akan dilakukan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Read also:  Areal Perhutanan Sosial Dijadikan Tambang Pasir, Gakkum Kehutanan Lakukan Penindakan

“Tidak menutup kemungkinan penyidikan dikembangkan ke pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari kejahatan ini. Tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Ditjen Gakkum telah memanggil 12 subjek hukum untuk dimintai keterangan. Sampai 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir, terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga PHAT (A, AR, dan RHS). Sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE meminta penjadwalan ulang.

Kemenhut menegaskan proses penegakan hukum akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh pelanggaran ditindak sesuai ketentuan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...