Ada Pos Pelayanan Perizinan, Proses AMDAL di KLH/BPLH Kini Lebih Sederhana dan Efisien

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pelayanan Perizinan bersamaan dengan Pos Pengaduan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya revitalisasi pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan di bidang lingkungan.

“Ke depan, kita ingin proses ini makin streamlined dan unit teknis di lingkungan KLH lebih siap melakukan verifikasi dan validasi langsung,” ujar Diaz saat peresmian di Jakarta, Jumat (7/11).

Read also:  Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Diaz menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa waktu penyelesaian perizinan AMDAL yang sebelumnya mencapai 168 hari kini berkurang menjadi 51 hari. Proses UKL-UPL juga mengalami penurunan waktu sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meski telah terjadi efisiensi, Diaz memastikan KLH akan terus memperkuat sistem agar pelayanan publik, baik pengaduan maupun perizinan, menjadi lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Diaz menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait isu lingkungan. “Pelaporan masyarakat masih bisa kita tingkatkan. Kita ingin mempercepat mekanisme pelaporan agar setiap aduan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Read also:  Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

KLH telah mengintegrasikan sistem pengaduan masyarakat melalui laman latihan.lapor.go.id, yang terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Diaz menambahkan, prosedur tindak lanjut laporan masyarakat kini diatur lebih tegas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025. Setiap pengaduan normatif wajib ditindaklanjuti maksimal dalam lima hari kerja, pengaduan non-pengawasan dalam 14 hari, dan pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan dalam 60 hari kerja.

Read also:  Bantah Ada Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Kemenhut: Pencocokan Data

“Selama ini, setiap aduan harus diverifikasi oleh Biro Humas sebelum diteruskan ke unit teknis. Sekarang kita sedang menyederhanakan proses itu agar laporan bisa langsung diteruskan dan ditangani oleh unit terkait,” ujar Diaz. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...