Ada Pos Pelayanan Perizinan, Proses AMDAL di KLH/BPLH Kini Lebih Sederhana dan Efisien

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pelayanan Perizinan bersamaan dengan Pos Pengaduan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya revitalisasi pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan di bidang lingkungan.

“Ke depan, kita ingin proses ini makin streamlined dan unit teknis di lingkungan KLH lebih siap melakukan verifikasi dan validasi langsung,” ujar Diaz saat peresmian di Jakarta, Jumat (7/11).

Read also:  Kemenhut Dorong KPH Perkuat Bioekonomi untuk Cegah Deforestasi dan Degradasi Hutan

Diaz menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa waktu penyelesaian perizinan AMDAL yang sebelumnya mencapai 168 hari kini berkurang menjadi 51 hari. Proses UKL-UPL juga mengalami penurunan waktu sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meski telah terjadi efisiensi, Diaz memastikan KLH akan terus memperkuat sistem agar pelayanan publik, baik pengaduan maupun perizinan, menjadi lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Diaz menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait isu lingkungan. “Pelaporan masyarakat masih bisa kita tingkatkan. Kita ingin mempercepat mekanisme pelaporan agar setiap aduan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Read also:  Dorong Pemanfaatan Panas Bumi 23,2 GW, Pemerintah Minta Pemegang Konsesi Segera Realisasikan Proyek

KLH telah mengintegrasikan sistem pengaduan masyarakat melalui laman latihan.lapor.go.id, yang terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Diaz menambahkan, prosedur tindak lanjut laporan masyarakat kini diatur lebih tegas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025. Setiap pengaduan normatif wajib ditindaklanjuti maksimal dalam lima hari kerja, pengaduan non-pengawasan dalam 14 hari, dan pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan dalam 60 hari kerja.

Read also:  Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

“Selama ini, setiap aduan harus diverifikasi oleh Biro Humas sebelum diteruskan ke unit teknis. Sekarang kita sedang menyederhanakan proses itu agar laporan bisa langsung diteruskan dan ditangani oleh unit terkait,” ujar Diaz. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah setelah pemantauan terbaru menunjukkan kedua provinsi...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

TOP STORIES

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Metalogika Plans 20 MW Thin-Film Solar Factory in Indonesia With Midsummer Technology

Ecobiz.asia — Indonesian technology company PT Metalogika Rekayasa Sistem plans to establish a thin-film flexible solar panel manufacturing facility in Indonesia with an initial...

Chandra Asri Raises S&P Global CSA Score to 66, Citing Stronger ESG Transparency

Ecobiz.asia - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) raised its score in the 2026 S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA) to 66...

ESGIN, KPCI dan KKDC Bangun Ekosistem Green Economy

Ecobiz.asia – PT ESGIN Global Partners (ESGIN), Koperasi Pangan Cendekia Indonesia (KPCI), dan Koperasi Kencana Darma Cendekia (KKDC) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan...