Kumpulkan Akademisi, Kemenhut Rumuskan Penguatan Penegakan Hukum Kehutanan Berbasis Sains

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum dengan menggelar Forum Ahli Penegakan Hukum Kehutanan.

Forum ini menandai langkah strategis reformasi kelembagaan pasca pemisahan urusan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan fokus pada penegakan hukum yang tegas dan berbasis sains.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mewakili Menteri Kehutanan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan daya saing nasional.

“Penegakan hukum kehutanan harus scientific-based dan technology-support. Tugas kita bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan hutan dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara,” ujarnya saat pembukaan Forum di Bali, Rabu (5/11/2025).

Read also:  Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Forum ini menghasilkan dua keluaran utama. Pertama, rumusan kebutuhan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara kehutanan, termasuk kriteria kerusakan hutan, valuasi kerugian, serta protokol pemulihan fungsi hutan. Kedua, penyusunan daftar pakar lintas disiplin yang siap mendukung perkara pidana, perdata, dan administrasi kehutanan.

Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Prof. Yodi Martono Wahyunadi, mengapresiasi inisiatif forum ini.

Read also:  Patroli Gabungan Indonesia–Malaysia Amankan Ratusan Tanaman Dilindungi di Perbatasan

“Forum ini sangat bermanfaat karena memudahkan hakim menemukan ahli dalam penyelesaian perkara kehutanan,” katanya.

Dwi menambahkan, forum juga menjadi akselerator penyusunan dua rancangan peraturan menteri prioritas, yaitu tentang Pengawasan Kehutanan dan Pengenaan Sanksi Administratif, serta Penyelesaian Sengketa Kehutanan. Keduanya disiapkan dengan kajian akademik untuk memastikan prinsip polluter pays dan pemulihan hutan berjalan seiring.

Diskusi dalam forum mencakup arah kebijakan penegakan hukum, kriteria kerusakan hutan, serta jaminan perlindungan hukum bagi ahli. Peserta berasal dari Mahkamah Agung, jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan, perwakilan Kejaksaan Agung, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil seperti ICEL, WWF, WALHI, dan WCS.

Read also:  Indonesia–Republik Demokratik Kongo Perkuat Kolaborasi Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

“Negara wajib menjamin kebebasan akademik dan melindungi para ahli dari intimidasi. Ahli harus mampu menerjemahkan bukti ilmiah menjadi bukti hukum yang meyakinkan hakim,” tegas Dwi.

Forum yang berlangsung pada 5-7 November 20205 ini diharapkan menjadi simpul permanen pertukaran pengetahuan berbasis bukti, yang krusial untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030 dan memastikan setiap kerusakan hutan ditindak, dipulihkan, serta tidak terulang. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...