Pasca Perpres 110/2025, KLH Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan merumuskan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

“Kita harus segera merumuskan bagaimana nilai ekonomi karbon itu akan diemban oleh masing-masing sektor,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada jajarannya saat Refleksi Satu Tahun Kinerja KLH/BPLH 2025, di Jakarta, Senin (21/10/2025).

Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Read also:  TÜV SÜD Bangun Pusat Dekarbonisasi di Singapura, Siap Investasi US$24 Juta

Menteri Hanif menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres 110/2025 akan ada desentralisasi kebijakan NEK ke banyak sektor kementerian dan lembaga dari sebelumnya terpusat di KLH.

Selain itu, tak ada lagi ketentuan tentang Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menjadi landasan untuk saling menyelaraskan skema perdagangan karbon Indonesia dengan skema lain di tingkat global.

“Menjadi kewajiban kita (KLH/BPLH) bagaimana memperkuat Peraturan Presiden tersebut untuk bisa kita operasionalkan,” tegasnya.

Dia mengakui pelaksanaannya tidak mudah. Meski demikian, penguatan implementasi Perpres 110/2025 dapat dilakukan melalui instrumen turunannya.

Read also:  Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Di sisi lain, Hanif juga berharap adanya desentralisasi kebijakan NEK akan mendorong akselerasi pengurangan emisi GRK seperti yang sudah menjadi komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Wahyu Marjaka mengungkapkan capaian NEK pada tahun 2025. Menurut dia, sampai Oktober, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari NEK melalui penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) mencapai Rp18,34 miliar.

“Ini suatu kinerja yang belum pernah ada sebelumnya, dan nyata bahwa nilai ekonomi karbon benar-benar berkontribusi bagi PNBP,” katanya.

Read also:  Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Menurut Wahyu, kontribusi PNBP tersebut baru berasal dari sektor energi. Ia optimistis nilainya akan semakin besar jika NEK dari sektor lain dapat direalisasikan, terutama dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU). Hal ini membutuhkan kolaborasi luar biasa dengan kementerian/lembaga yang menjadi pengampu sektor tersebut.

“Kita hitung paling tidak ada 17,8 juta ton CO₂ ekuivalen dari sektor FOLU yang bisa dikontribusikan sampai akhir tahun 2025 ini. Kalau kita benar-benar bisa memanfaatkan situasi ini, mungkin PNBP kita akan mencapai peningkatan yang signifikan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...

BP BUMN Arahkan Perhutani Kembangkan Bisnis Karbon, Incar Pendapatan Rp1-2 Triliun

Ecobiz.asia – Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) mengarahkan Perum Perhutani mengembangkan perdagangan karbon sebagai sumber pendapatan baru sekaligus bagian dari transformasi bisnis perusahaan. Dalam jangka...

IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon

Ecobiz.asia – Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) menggratiskan biaya pendaftaran dan keanggotaan bagi perusahaan yang ingin menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Kebijakan tersebut ditujukan...

Incar Blue Carbon, Lampung Perluas Cakupan Tim Koordinasi Inisiatif Karbon

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Lampung memperluas cakupan kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dari semula berfokus pada karbon hutan menjadi pengembangan ekosistem karbon daratan dan...

TOP STORIES

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...

Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai...

Pemerintah Bangun 119.379 Sambungan Jargas, Gresik-Sidoarjo Dapat 14.000

Ecobiz.asia — Pemerintah tengah membangun sekitar 119.379 sambungan rumah (SR) jaringan gas bumi (jargas) yang tersebar di 15 kabupaten/kota pada 2025–2026. Dari jumlah tersebut,...

Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

PHR Perkuat Mutu dan Akses Pasar UMKM, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Dumai, Riau, melalui penguatan mutu produk,...