Pasca Perpres 110/2025, KLH Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan merumuskan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

“Kita harus segera merumuskan bagaimana nilai ekonomi karbon itu akan diemban oleh masing-masing sektor,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada jajarannya saat Refleksi Satu Tahun Kinerja KLH/BPLH 2025, di Jakarta, Senin (21/10/2025).

Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Read also:  Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Menteri Hanif menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres 110/2025 akan ada desentralisasi kebijakan NEK ke banyak sektor kementerian dan lembaga dari sebelumnya terpusat di KLH.

Selain itu, tak ada lagi ketentuan tentang Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menjadi landasan untuk saling menyelaraskan skema perdagangan karbon Indonesia dengan skema lain di tingkat global.

“Menjadi kewajiban kita (KLH/BPLH) bagaimana memperkuat Peraturan Presiden tersebut untuk bisa kita operasionalkan,” tegasnya.

Dia mengakui pelaksanaannya tidak mudah. Meski demikian, penguatan implementasi Perpres 110/2025 dapat dilakukan melalui instrumen turunannya.

Read also:  Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Di sisi lain, Hanif juga berharap adanya desentralisasi kebijakan NEK akan mendorong akselerasi pengurangan emisi GRK seperti yang sudah menjadi komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Wahyu Marjaka mengungkapkan capaian NEK pada tahun 2025. Menurut dia, sampai Oktober, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari NEK melalui penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) mencapai Rp18,34 miliar.

“Ini suatu kinerja yang belum pernah ada sebelumnya, dan nyata bahwa nilai ekonomi karbon benar-benar berkontribusi bagi PNBP,” katanya.

Read also:  KKP Pastikan Pengelolaan Karbon Biru Nasional Terapkan Prinsip High Integrity

Menurut Wahyu, kontribusi PNBP tersebut baru berasal dari sektor energi. Ia optimistis nilainya akan semakin besar jika NEK dari sektor lain dapat direalisasikan, terutama dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU). Hal ini membutuhkan kolaborasi luar biasa dengan kementerian/lembaga yang menjadi pengampu sektor tersebut.

“Kita hitung paling tidak ada 17,8 juta ton CO₂ ekuivalen dari sektor FOLU yang bisa dikontribusikan sampai akhir tahun 2025 ini. Kalau kita benar-benar bisa memanfaatkan situasi ini, mungkin PNBP kita akan mencapai peningkatan yang signifikan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang sinergi dengan pelaku industri untuk memetakan dan menetapkan ruang karbon biru di kawasan industri pesisir,...

Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan agenda pengendalian perubahan iklim nasional sangat bergantung pada kualitas data emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat daerah....

Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Ecobiz.asia — Gold Standard untuk pertama kalinya menerbitkan Design Certification bagi proyek karbon biru (blue carbon), menyusul lolosnya Global Mangrove Trust Blue Carbon Restoration...

Green Carbon–BRIN Jalin Kerja Sama, Bidik Kredit Karbon Sawah Indonesia Senilai 42,8 Miliar Yen

Ecobiz.asia - Pengembang kredit karbon berbasis alam asal Jepang, Green Carbon Inc., menjalin kerja sama riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...