Pasca Perpres 110/2025, KLH Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan merumuskan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

“Kita harus segera merumuskan bagaimana nilai ekonomi karbon itu akan diemban oleh masing-masing sektor,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada jajarannya saat Refleksi Satu Tahun Kinerja KLH/BPLH 2025, di Jakarta, Senin (21/10/2025).

Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Read also:  Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Menteri Hanif menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres 110/2025 akan ada desentralisasi kebijakan NEK ke banyak sektor kementerian dan lembaga dari sebelumnya terpusat di KLH.

Selain itu, tak ada lagi ketentuan tentang Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menjadi landasan untuk saling menyelaraskan skema perdagangan karbon Indonesia dengan skema lain di tingkat global.

“Menjadi kewajiban kita (KLH/BPLH) bagaimana memperkuat Peraturan Presiden tersebut untuk bisa kita operasionalkan,” tegasnya.

Dia mengakui pelaksanaannya tidak mudah. Meski demikian, penguatan implementasi Perpres 110/2025 dapat dilakukan melalui instrumen turunannya.

Read also:  IDX Carbon: Pasar Karbon Kian Terbuka dan Makin Fleksibel Pasca Perpres 110/2025

Di sisi lain, Hanif juga berharap adanya desentralisasi kebijakan NEK akan mendorong akselerasi pengurangan emisi GRK seperti yang sudah menjadi komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Wahyu Marjaka mengungkapkan capaian NEK pada tahun 2025. Menurut dia, sampai Oktober, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari NEK melalui penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) mencapai Rp18,34 miliar.

“Ini suatu kinerja yang belum pernah ada sebelumnya, dan nyata bahwa nilai ekonomi karbon benar-benar berkontribusi bagi PNBP,” katanya.

Read also:  IDX Carbon Beberkan Perkembangan Perdagangan Karbon Jelang COP30, Dari SRN hingga MRA dengan Verra

Menurut Wahyu, kontribusi PNBP tersebut baru berasal dari sektor energi. Ia optimistis nilainya akan semakin besar jika NEK dari sektor lain dapat direalisasikan, terutama dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU). Hal ini membutuhkan kolaborasi luar biasa dengan kementerian/lembaga yang menjadi pengampu sektor tersebut.

“Kita hitung paling tidak ada 17,8 juta ton CO₂ ekuivalen dari sektor FOLU yang bisa dikontribusikan sampai akhir tahun 2025 ini. Kalau kita benar-benar bisa memanfaatkan situasi ini, mungkin PNBP kita akan mencapai peningkatan yang signifikan,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

IDX Carbon: Pasar Karbon Kian Terbuka dan Makin Fleksibel Pasca Perpres 110/2025

Ecobiz.asia — Kepala Pengembangan Perdagangan Karbon Bursa Efek Indonesia (IDX Carbon), Edwin Hartanto, menjelaskan cara kerja pasar karbon nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)...

Nasib MRA Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Ini Penjelasan Wamen LH

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembang standar karbon internasional untuk mendorong...

Kemenhut Siapkan Empat Aturan Turunan Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyiapkan empat peraturan menteri sebagai langkah cepat untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

TOP STORIES

Pertamina NRE Optimalkan Teknologi AI untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Operasi

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkuat transformasi digitalnya dengan mengoperasikan ruang kendali berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama NOVA (New &...

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Patuh Bayar PNBP, BP Berau Jadi KKKS Terbaik Penghargaan Subroto 2025 Kategori 100 MBOEPD

Ecobiz.asia — BP Berau Ltd., operator proyek Tangguh LNG, meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhan terbaik...