Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres 110/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 Oktober 2025 itu terdiri atas sembilan bab dan 103 pasal.

“Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 110/2025, dikutip Ecobiz.asia, Selasa (14/10/2025).

Read also:  Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Perpres 110/2025 menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam salah satu bagian menimbang, disebutkan bahwa Perpres 98/2021 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Perpres baru ini memperbarui mekanisme pengelolaan nilai ekonomi karbon dan mengaturnya lebih rinci. Selain itu, regulasi ini juga menyederhanakan mekanisme perdagangan karbon dengan tetap mempertahankan tata kelola karbon yang kuat.

Read also:  Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Beberapa ketentuan baru diperkenalkan dalam Perpres 110/2025. Salah satunya adalah Alokasi Karbon, yang didefinisikan sebagai jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terpisah dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). SRUK berfungsi sebagai sistem penyediaan dan pengelolaan data serta informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.

Read also:  KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Dengan adanya SRUK, mekanisme perdagangan karbon menjadi lebih sederhana.

Perpres 110/2025 membuka lebar perdagangan karbon dengan menegaskan pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa menunggu tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 58 ayat (1). ***

Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengundang Jepang untuk berinvestasi dalam ekonomi karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari penguatan solusi berbasis alam (nature-based solutions) dalam menghadapi...

Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Ecobiz.asia – Pengembang proyek dan pemilik aset di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan proyek karbon biru, terutama pada tahap awal penilaian dan...

Pengembangan SRUK Capai 90%, Registri Karbon Bakal Terintegrasi dengan Pasar Global

Ecobiz.asia – Pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah mencapai sekitar 90% dan akan segera memasuki tahap uji coba. Pemerintah menekankan bahwa sistem ini...

KKP dan Fairatmos Kaji Potensi Proyek Percontohan Karbon Biru di Jawa Tengah

Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Fairatmos tengah mengkaji potensi pengembangan proyek percontohan karbon biru di Jawa Tengah, sebagai bagian...

Indonesia Uji Coba Model Data Karbon G20, Perkuat Transparansi Pasar

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia akan menguji coba model data karbon yang didukung G20 guna memperkuat transparansi dan standardisasi pasar karbon nasional, sekaligus menjadi negara...

TOP STORIES

PLN Indonesia Power Manfaatkan 1,94 Juta Ton FABA Sepanjang 2025

Ecobiz.asia -- PLN Indonesia Power mencatat pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mencapai 1,94 juta ton sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat...

Dorong Energi Bersih, PGN Perluas Pemanfaatan BBG di Transportasi

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sektor...

PHE Tegaskan Komitmen ESG dan Ketahanan Energi di OTC Asia

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berpartisipasi dalam Offshore Technology Conference Asia 2026 yang berlangsung pada 31 Maret hingga 2 April 2026 di...

Cerita dari Balik Seragam Bekas: Inovasi Pertamina Drilling Menggema di Bangkok

Ecobiz.asia -- Di tengah sorotan forum global, sebuah kisah tak biasa datang dari industri pengeboran. Bukan tentang capaian produksi atau teknologi mutakhir, melainkan tentang...

Green Carbon, PT PIL Sign MoU to Develop Mangrove-Based Carbon Projects in Indonesia

Ecobiz.asia — Japan-based carbon project developer Green Carbon Co., Ltd. has signed a memorandum of understanding (MoU) with Indonesia’s PT Pesisir Indah Lestari (PT...