Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres 110/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 Oktober 2025 itu terdiri atas sembilan bab dan 103 pasal.

“Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 110/2025, dikutip Ecobiz.asia, Selasa (14/10/2025).

Read also:  KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Perpres 110/2025 menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam salah satu bagian menimbang, disebutkan bahwa Perpres 98/2021 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Perpres baru ini memperbarui mekanisme pengelolaan nilai ekonomi karbon dan mengaturnya lebih rinci. Selain itu, regulasi ini juga menyederhanakan mekanisme perdagangan karbon dengan tetap mempertahankan tata kelola karbon yang kuat.

Read also:  Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

Beberapa ketentuan baru diperkenalkan dalam Perpres 110/2025. Salah satunya adalah Alokasi Karbon, yang didefinisikan sebagai jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terpisah dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). SRUK berfungsi sebagai sistem penyediaan dan pengelolaan data serta informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.

Read also:  Norwegia Siap Bayar RBC Tahap V Pengurangan Emisi Karbon Hutan Indonesia

Dengan adanya SRUK, mekanisme perdagangan karbon menjadi lebih sederhana.

Perpres 110/2025 membuka lebar perdagangan karbon dengan menegaskan pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa menunggu tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 58 ayat (1). ***

Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Norwegia Siap Bayar RBC Tahap V Pengurangan Emisi Karbon Hutan Indonesia

Ecobiz.asia - Pemerintah Norwegia menegaskan komitmennya memperkuat kemitraan dengan Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) serta siap...

Bank Dunia: Nilai Ekonomi Karbon Cakup Hampir Sepertiga Emisi Global, Negara Berkembang Agresif

Ecobiz.asia – Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon yang diterapkan secara langsung (direct carbon pricing) kini mencakup hampir sepertiga emisi gas rumah kaca global, sementara pendapatan...

Riau Tawari Proyek Karbon Hutan Masuk Skema Nesting, Ada Tiga Skenario

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempercepat proses nesting atau integrasi proyek karbon berbasis yurisdiksi sebagai bagian dari pengembangan ekonomi karbon nasional yang tengah...

Pasar Serap 5.202 Ton Kredit Karbon PalmCo, Pembeli Individu Meningkat

Ecobiz.asia – Partisipasi masyarakat dalam perdagangan karbon menunjukkan tren meningkat sepanjang 2025. Melalui platform IDX Carbon dan PTPN Carbon Hub, publik tercatat membeli 5.202...

ASEAN Common Carbon Framework Perkuat Koordinasi Pasar Karbon Regional

Ecobiz.asia – ASEAN Common Carbon Framework (ACCF) terus memperkuat koordinasi pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi di Asia Tenggara dan mulai bergerak menuju implementasi praktis...

TOP STORIES

Direct Carbon Pricing Now Covers Nearly One-Third of Global Emissions: World Bank

Ecobiz.asia — Direct carbon pricing mechanisms now cover nearly one-third of global greenhouse gas emissions, while revenues generated from carbon pricing have surpassed US$107...

Indonesia, UNEP Sign Implementing Arrangement to Strengthen REDD+ Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry and the United Nations Environment Programme have signed an Implementing Arrangement (IA) to strengthen cooperation on Reducing Emissions...

Indonesia, Norway Advance Fifth REDD+ Payment Under Agreed MRV Protocol

Ecobiz.asia — Norway has reaffirmed its commitment to strengthening its climate and forestry partnership with Indonesia and is preparing to disburse the fifth phase...

Dari Pernah Merugi hingga Raup Puluhan Juta, Petani Semangka di Musi Banyuasin Bangkit Bersama Program MedcoEnergi

Ecobiz.asia — Hamparan semangka yang kini dipanen Kelompok Sumpal Palawija Makmur di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...