Kemenhut Siapkan Empat Aturan Turunan Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Apa Saja?

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyiapkan empat peraturan menteri sebagai langkah cepat untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, keempat peraturan tersebut akan menjadi fondasi pengaturan teknis penyelenggaraan pasar karbon di sektor kehutanan dan memastikan pelaksanaannya berjalan kredibel dan berintegritas tinggi.

“Pelaksanaan Perpres ini harus berjalan transparan, kredibel, dan berstandar global agar Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” ujar Raja Juli Antoni dalam Rapat Koordinasi Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Read also:  Verra Luncurkan Program Scope 3, Buka Jalur Sertifikasi Aksi Iklim Rantai Nilai

Empat regulasi turunan yang tengah disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Read also:  Susun Biennial Transparency Report, Indonesia Laporkan Capaian Pengurangan Emisi

Raja Juli menegaskan, Perpres 110/2025 menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau dan memperkuat peran sektor kehutanan dalam pembangunan berkelanjutan.

Dia menyebut, regulasi baru ini mempertegas posisi strategis sektor kehutanan sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi sekaligus penggerak ekonomi hijau nasional.

“Perpres ini menandai era baru di mana pohon yang tumbuh berarti ekonomi rakyat juga ikut tumbuh,” kata Raja Juli.

Read also:  Kemenhut Perkuat Pemahaman CCPs untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas

Selain memperkuat tata kelola pasar karbon, Perpres 110/2025 dinilai Menhut juga membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS) seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi yang memberikan manfaat ekologis sekaligus ekonomi bagi masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri LH Tegaskan Indonesia Bangun Biodiversity Credit Berbasis Tiga Prinsip Utama, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Indonesia tengah mematangkan instrumen biodiversity credit sebagai skema pembiayaan konservasi dengan berpegang pada tiga prinsip utama, yakni integritas ilmiah, inklusi sosial, dan...

Verra Luncurkan Program Scope 3, Buka Jalur Sertifikasi Aksi Iklim Rantai Nilai

Ecobiz.asia – Verra meluncurkan Scope 3 Standard (S3S) Program, kerangka kerja untuk mengukur, memverifikasi, dan mensertifikasi hasil aksi iklim yang dilakukan dalam rantai nilai...

Susun Biennial Transparency Report, Indonesia Laporkan Capaian Pengurangan Emisi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mulai menyusun Biennial Transparency Report (BTR) Kedua dan Ketiga untuk melaporkan perkembangan aksi iklim, termasuk...

Pemda DIY dan WWF Perluas Kerja Sama, Pengadaan Hijau Pangkas Emisi 48%

Ecobiz.asia – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan WWF-Indonesia memperluas kerja sama pembangunan berkelanjutan, termasuk penguatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) berkelanjutan...

Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus dibangun berdasarkan aksi iklim yang terukur,...

TOP STORIES

Verra Launches Scope 3 Standard Program to Certify Value Chain Climate Action

Ecobiz.asia – Verra has launched its Scope 3 Standard (S3S) Program, a framework designed to quantify, verify and certify the climate outcomes of projects...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

Trans Mall Group Resmikan PLTS Atap Terluas di Indonesia, Kolaborasi dengan Xurya

Ecobiz.asia — Trans Mall Group meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di 16 lokasi yang tersebar di 14 kota dan 11 provinsi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...