Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Menteri Hanif menyatakan, Perpres tersebut merupakan kebijakan penting untuk memperkuat pendanaan iklim nasional.

Hanif menjelaskan, Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp700 triliun untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan mencegah dampak perubahan iklim.

Sebagai gambaran, untuk mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yaitu menurunkan emisi hingga minus 140 juta ton CO₂ pada 2030, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp500 triliun.

Read also:  INPEX, Sustainacraft, Dassa, dan Jaga Planet, Studi Kelayakan JCM Berbasis Alam di Indonesia

“Angka ini sangat besar dan tidak mungkin ditanggung sendiri oleh negara. Karena itu, nilai ekonomi karbon menjadi instrumen penting untuk menutup kebutuhan pembiayaan aksi iklim,” ujar Hanif usai peluncuran Buku “Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon”, hasil kolaborasi antara KLH/BPLH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan IOJI.
di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Hanif menjelaskan, Perpres 110/2025 memperlebar peluang bagi pendanaan iklim karena membuka Voluntary Carbon Market (VCM) di samping compliance market yang diatur dalam Paris Agreement. Kedua mekanisme perdagangan karbon ini akan dijalankan secara paralel untuk mempercepat capaian target iklim nasional.

Read also:  Teken MRA dengan Verra, Indonesia Siap Tawarkan 50 Juta Ton Kredit Karbon di COP30

“Dua skema ini tidak boleh saling dikotomikan, tidak boleh dibentur-benturkan,” kata dia.

Ia menambahkan, mekanisme pasar sukarela akan menjadi langkah strategis di tengah belum seragamnya adopsi pasar wajib di tingkat global. “Ketika pasar wajib belum sepenuhnya diterapkan oleh semua negara, maka voluntary carbon market menjadi salah satu opsi realistis yang perlu kita operasionalkan,” katanya.

Menteri Hanif menekankan, pembukaan pasar karbon sukarela ini harus diiringi dengan penerapan safeguard yang kuat agar seluruh transaksi karbon di Indonesia memenuhi prinsip high integrity dan transparency.

Read also:  Proyek REDD+ RBP GCF Output 1 Rampung, 103,8 Juta Dolar AS Tersalurkan Perkuat Aksi Iklim Indonesia

“Dengan berlakunya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021, kami berharap setiap pelaku di sektor karbon memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan perdagangan,” ujarnya.

Hanif menambahkan, sosialisasi perdana Perpres 110/2025 akan dilaksanakan pada Jumat mendatang dengan mengundang kementerian/lembaga, media, LSM, serta pelaku usaha untuk menjelaskan mekanisme operasional perdagangan karbon di bawah regulasi baru ini. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

INPEX, Sustainacraft, Dassa, dan Jaga Planet, Studi Kelayakan JCM Berbasis Alam di Indonesia

Ecobiz.asia - Empat perusahaan dari Indonesia dan Jepang menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan studi kelayakan penerapan Joint Crediting Mechanism (JCM) berbasis Nature-based Solutions (NbS)...

Perpres 110/2025 Tanda Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Global Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia — Terbitnya Peraturan Presiden No 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menjadi penanda...

KLH Siapkan Safeguard, Pastikan Pasar Karbon Bebas Manipulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat fondasi tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk memastikan pasar karbon Indonesia berjalan transparan,...

Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian...

KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas...

TOP STORIES

INPEX, Sustainacraft, Dassa and Jaga Planet Launch Feasibility Study on Nature-Based JCM in Indonesia

Ecobiz.asia — Four companies from Japan and Indonesia have signed a memorandum of understanding (MoU) to conduct a feasibility study on applying the Joint...

INPEX, Sustainacraft, Dassa, dan Jaga Planet, Studi Kelayakan JCM Berbasis Alam di Indonesia

Ecobiz.asia - Empat perusahaan dari Indonesia dan Jepang menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan studi kelayakan penerapan Joint Crediting Mechanism (JCM) berbasis Nature-based Solutions (NbS)...

Perpres 110/2025 Tanda Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Global Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia — Terbitnya Peraturan Presiden No 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menjadi penanda...

bp–Mitsubishi Start CCUS Study Under Japan’s JCM, Targeting Tangguh Carbon Project

Ecobiz.asia — Energy company bp and Mitsubishi Research Institute (MRI) have been selected by Japan’s Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) to conduct...

bp dan Mitsubishi Garap Studi Kelayakan CCUS Skema JCM, Proyek Karbon Tangguh Potensial

Ecobiz.asia - Perusahaan energi bp bersama Mitsubishi Research Institute (MRI) terpilih oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang (METI) untuk melaksanakan studi kelayakan pengembangan...