Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Menteri Hanif menyatakan, Perpres tersebut merupakan kebijakan penting untuk memperkuat pendanaan iklim nasional.

Hanif menjelaskan, Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp700 triliun untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan mencegah dampak perubahan iklim.

Sebagai gambaran, untuk mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yaitu menurunkan emisi hingga minus 140 juta ton CO₂ pada 2030, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp500 triliun.

Read also:  Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

“Angka ini sangat besar dan tidak mungkin ditanggung sendiri oleh negara. Karena itu, nilai ekonomi karbon menjadi instrumen penting untuk menutup kebutuhan pembiayaan aksi iklim,” ujar Hanif usai peluncuran Buku “Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon”, hasil kolaborasi antara KLH/BPLH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan IOJI.
di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Hanif menjelaskan, Perpres 110/2025 memperlebar peluang bagi pendanaan iklim karena membuka Voluntary Carbon Market (VCM) di samping compliance market yang diatur dalam Paris Agreement. Kedua mekanisme perdagangan karbon ini akan dijalankan secara paralel untuk mempercepat capaian target iklim nasional.

Read also:  KLH-KKP Perkuat Sinergi Pengendalian Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan

“Dua skema ini tidak boleh saling dikotomikan, tidak boleh dibentur-benturkan,” kata dia.

Ia menambahkan, mekanisme pasar sukarela akan menjadi langkah strategis di tengah belum seragamnya adopsi pasar wajib di tingkat global. “Ketika pasar wajib belum sepenuhnya diterapkan oleh semua negara, maka voluntary carbon market menjadi salah satu opsi realistis yang perlu kita operasionalkan,” katanya.

Menteri Hanif menekankan, pembukaan pasar karbon sukarela ini harus diiringi dengan penerapan safeguard yang kuat agar seluruh transaksi karbon di Indonesia memenuhi prinsip high integrity dan transparency.

Read also:  Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

“Dengan berlakunya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021, kami berharap setiap pelaku di sektor karbon memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan perdagangan,” ujarnya.

Hanif menambahkan, sosialisasi perdana Perpres 110/2025 akan dilaksanakan pada Jumat mendatang dengan mengundang kementerian/lembaga, media, LSM, serta pelaku usaha untuk menjelaskan mekanisme operasional perdagangan karbon di bawah regulasi baru ini. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...