PNBP Lingkungan Melonjak, KLH Siapkan Pasar Karbon Nasional Sebagai Sumber Peneriman Baru

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat kinerja luar biasa dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025.

Hingga triwulan III, realisasi PNBP mencapai Rp509,38 miliar, atau 543,21 persen dari target tahunan sebesar Rp93,77 miliar.

Capaian lebih dari lima kali lipat ini menunjukkan meningkatnya efektivitas tata kelola lingkungan yang transparan, produktif, dan berintegritas.

Untuk terus memperkuat kontribusi sektor lingkungan terhadap pendapatan negara, KLH kini mengembangkan pasar karbon nasional sebagai salah satu instrumen strategis peningkatan PNBP.

Read also:  Laporan Auriga dan Earth Insight: Tambang Nikel Rusak Ekosistem, Ekonomi Lokal Terancam

Melalui pengembangan tata kelola karbon, pemerintah menyiapkan mekanisme sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), memperluas partisipasi sektor swasta dalam perdagangan karbon, dan merancang skema label karbon bagi organisasi dan produk yang memenuhi standar berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif mengatakan peningkatan penerimaan PNBP menjadi bukti bahwa kebijakan lingkungan hidup dapat berjalan selaras dengan pembangunan ekonomi.

“Setiap rupiah dari PNBP bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi wujud komitmen kita menjaga bumi untuk generasi mendatang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/10/2025).

Read also:  Penyuluh Kehutanan Aceh Dikerahkan Perkuat Konservasi Gajah Sumatera Lewat Program PECI

Menurutnya, PNBP berperan penting sebagai sumber pendanaan tambahan bagi program prioritas nasional di bidang lingkungan hidup, termasuk rehabilitasi kawasan hutan, penguatan sistem pemantauan kualitas udara, serta peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan di berbagai daerah.

Pengelolaan PNBP oleh KLH/BPLH dilakukan berdasarkan PMK Nomor 155 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 serta PP Nomor 47 Tahun 2023, yang mencakup layanan seperti perizinan lingkungan, uji laboratorium, sertifikasi, serta pelatihan lingkungan hidup.

Read also:  Kemenhut Dorong Penguatan Tata Kelola Kemitraan Industri Hasil Hutan dengan Masyarakat

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara digital melalui portal
ssdpnbp.kemenkeu.go.id yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan transparansi dan akurasi data secara real time.

Untuk mempertahankan tren positif ini hingga akhir tahun, KLH/BPLH menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan unit usaha agar patuh terhadap ketentuan lingkungan, serta meningkatkan kapasitas layanan laboratorium agar hasil uji diakui secara nasional dan internasional.

***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Bappenas dan Mitra Jepang Mulai Studi Bersama Pengembangan Green-Enabling Super Grid di Indonesia

Ecobiz.asia — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) dengan Sumitomo Corporation, Kansai Electric Power Co., Ltd., dan Summit Niaga Indonesia untuk...

Perpres 109/2025: Tarif Listrik dari Sampah Tetap, PLN Wajib Beli

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan...

Jelang COP30 di Brasil, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) akan digelar di Belem, Brasil, pada November mendatang, dan menjadi momentum penting bagi negara-negara dunia memperbarui komitmen...

Link Download Perpres Perdagangan Karbon, Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang NEK dan Pengendalian Emisi

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah...

Kemenhut dan Satgas PKH Bongkar Kasus Pembalakan Liar Hulu-Hilir di Hutan Sipora, 4.600 M3 Kayu Ilegal Disita

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar jaringan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Sebanyak 4.610,16 meter kubik...

TOP STORIES

Bappenas dan Mitra Jepang Mulai Studi Bersama Pengembangan Green-Enabling Super Grid di Indonesia

Ecobiz.asia — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) dengan Sumitomo Corporation, Kansai Electric Power Co., Ltd., dan Summit Niaga Indonesia untuk...

Perpres 109/2025: Tarif Listrik dari Sampah Tetap, PLN Wajib Beli

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan...

Jelang COP30 di Brasil, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) akan digelar di Belem, Brasil, pada November mendatang, dan menjadi momentum penting bagi negara-negara dunia memperbarui komitmen...

Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...

Link Download Perpres Perdagangan Karbon, Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang NEK dan Pengendalian Emisi

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah...