Target Pembangkit Energi Terbarukan Prabowo Dinilai Kurang Ambisius, CREA: Harusnya 210 GW

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Visi Presiden Prabowo Subianto mencapai nol bersih pada 2050 dengan menghentikan seluruh pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan membangun 75 gigawatt (GW) energi terbarukan, dinilai kurang ambisius. 

Pasalnya, tambahan 75 GW tersebut belum cukup untuk menutup selisih dari rencana penghentian pembangkit listrik bahan bakar fosil.

Katherine Hasan, Analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), menuturkan, sebanyak 62% pasokan listrik Indonesia, baik yang tersambung dengan jaringan PLN (on grid) maupun berdiri sendiri (off grid), berasal dari batu bara. 

Karenanya, rencana penghentian penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar fosil pada 2040 merupakan terobosan besar.

Baca juga: Topang Transisi Energi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Untuk itu, Indonesia seharusnya menetapkan target penerapan energi ramah lingkungan yang lebih ambisius. 

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

“Target tambahan 75 GW energi terbarukan dan 5 GW nuklir pada 2040 yang diumumkan baru-baru ini hanya akan menghasilkan listrik bebas fosil sekitar 35% dari proyeksi kebutuhan listrik nasional. Ini berarti targetnya harus ditingkatkan lebih dari dua kali lipat agar visi Presiden Prabowo dapat menjadi kenyataan,” kata Katherine, di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Target penambahan energi terbarukan di Indonesia setidaknya harus sebesar yang tercantum dalam dokumen Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP) Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP), yang membidik tambahan 210 GW pembangkit listrik non-fosil pada 2040, dan mencapai 80% pangsa energi terbarukan pada periode yang sama. 

Meskipun, jika Presiden Prabowo serius ingin mematikan seluruh pembangkit listrik berbasis energi fosil, penambahan energi terbarukan harus lebih besar lagi.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

“Tambahan kapasitas energi terbarukan yang dibutuhkan sekitar 25% lebih banyak dari JETP di 2040, kalau semua PLTU dan pembangkit berbahan bakar fosil di-phase out,” tambah Katherine.

Hal ini penting lantaran mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan permintaan listrik, penerapan target 75 GW juga berarti masih memberi ruang penambahan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil. 

Perkiraan CREA, jika penambahan kapasitas energi terbarukan hanya 75 GW, penambahan pembangkit listrik bertenaga fosil akan meningkat hingga 160% dari 2022 hingga 2040.

Lauri Myllyvirta, Analis Utama CREA, menekankan, rencana yang disampaikan Presiden Prabowo harus diselaraskan dengan peta jalan investasi pembangkit listrik yang tertera dalam dokumen CIPP JETP. 

Baca juga: Menteri LH Dukung PHR Percepat Pemulihan Lahan di Tahura Sutan Syarif Hasyim

Read also:  LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

“Kami juga meminta agar pemerintah terus berupaya menghilangkan hambatan yang selama ini menghambat lepas landasnya sumber daya energi bersih berbiaya rendah di Indonesia, untuk memastikan bahwa tujuan yang ditetapkan dalam rencana tersebut sepenuhnya terwujud dalam jangka waktu yang diusulkan,” tutur Lauri.

Penyesuaian target energi terbarukan agar selaras dengan visi penghapusan bahan bakar fosil pada 2040 merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk menarik investasi. 

“Di luar investasi sebesar 235 miliar dolar AS yang direncanakan oleh PLN untuk penambahan kapasitas sebesar 100 GW, peningkatan ambisi untuk memenuhi target energi bersih JETP CIPP akan menghasilkan investasi hampir 200 miliar dolar AS dari tambahan kapasitas energi terbarukan sebesar 130 GW,” jelas Katherine. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...