Di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80.

Indonesia, kata Prabowo, menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat, disertai langkah strategis berupa reforestasi hutan terdegradasi dan percepatan transisi ke energi terbarukan.

Prabowo menyatakan Indonesia berencana merehabilitasi lebih dari 12 juta hektare hutan terdegradasi. Langkah ini diharapkan dapat menyerap emisi karbon, memulihkan keanekaragaman hayati, sekaligus menciptakan lapangan kerja hijau bagi masyarakat lokal.

Read also:  MEBI Operasikan ZORA, SPKLU Mobil Listrik Ultrafast Huawei Pertama di Indonesia

“Kami memiliki rencana untuk melakukan reforestasi lebih dari 12 juta hektare hutan terdegradasi dan memberdayakan masyarakat lokal dengan pekerjaan hijau berkualitas,” ujarnya, di New York, Selasa (23/9/2025)

Selain itu, Indonesia juga akan mengalihkan sebagian besar tambahan kapasitas pembangkit listrik baru ke energi terbarukan mulai tahun depan.

Prabowo menegaskan peralihan dari energi fosil ke energi bersih seperti surya, angin, dan panas bumi merupakan pilar penting untuk ketahanan energi nasional sekaligus kontribusi terhadap upaya mitigasi perubahan iklim global.

Read also:  Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Prabowo menutup pidatonya dengan menekankan tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia yang tidak hanya fokus pada pengurangan emisi, tetapi juga memastikan kesejahteraan rakyat.

“Tujuan kami jelas, untuk mengangkat semua warga negara keluar dari kemiskinan dan menjadikan Indonesia pusat solusi ketahanan pangan, energi, dan air,” katanya.***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...