Ada Potensi 5.087,26 MW, Kementerian ESDM Dorong  Proyek PLTA-Mikro Hidro Gantikan Gas Bumi di Aceh dan Sumut

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  mendorong optimalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Mikro Hidro (PLTMH) untuk menggantikan peran gas bumi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Saat ini terdapat potensi pengembangan PLTA dan PLTMH yang siap untuk dikerjasamakan (Power Purchase Agreement/PPA), sebesar 5.087,26 Megawatt (MW) di Aceh dan Sumatera Utara.

“Kita manfaatkan semaksimal mungkin. Kalau yang PLTA besar itu kan lama, tetapi kalau PLTA yang medium dan kecil-kecil itu biasanya bisa lebih Lebih cepat. Contohnya ini Sumatra Utara yang kita fokus untuk bisa memanfaatkan dulu PLTMH,” ujar Arifin seperti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca juga: Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Bertambah 217,7 MW pada Semester I 2024

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Saat ini, untuk menyalakan listrik di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), perlu mengirimkan 16 kargo Liquefied Natural Gas (LNG) dari Papua ke Arun di Aceh. Kemudian dari Arun ditransfer ke Belawan di Sumatera Utara untuk pembangkit listrik.

“Sebenarnya di sana (Sumbagut) masih banyak potensi hidro, ini kita percepat. Bayangkan saja ya, di wilayah Aceh dan Sumatra Utara itu ada potensi sekitar 5 gigawatt, 5.000 megawatt,” tuturnya.

Dari potensi sebesar itu, yang telah diakomodasi dalam draft Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2033 adalah 586 MW untuk wilayah Sumatera Utara, dengan mempertimbangkan keseimbangan supply and demand di wilayah Sumbagut. 

Meski demikian, tidak ada penambahan kuota PLTA maupun PLTM di wilayah Aceh karena masih terdapat kendala infrastruktur transmisi. Maka dari itu, Arifin mendorong pembangunan transmisi dari badan usaha swasta.

Read also:  Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

“Transmisi yang harus banyak dibangun, dan tidak harus PLN yang bangun, tapi swasta juga kita harapkan bisa masuk dengan kerja sama yang saling menguntungkan. Kalau tidak untung tidak ada yang mau masuk,” ujarnya.

Selain kuota PLTA dan PLTMH di Sumut, dalam draft RUTPL 2024-2033 terdapat kuota PLTA tersebar Sumatera dengan kapasitas 1.200 MW. 

Adapun potensi PLTA dan PLTMH di wilayah Aceh dan Sumatera Utara dapat dikembangkan menggunakan kuota PLTA dan PLTM tersebar Sumatera.

Adapun pada draft RUPTL 2024-2033, untuk wilayah Aceh, terdapat potensi PLTA/PLTMH sebesar 3.507,95 MW, yang terbagi menjadi prioritas 1 sebesar 1.694,01 MW; prioritas 2 sebesar 1.463,38; dan lain-lain sebesar 459,86 MW.

Baca juga: Produksi Listrik Bersih PLN Indonesia Power Capai 10.175,63 GWh, PLTA Berkontribusi Terbesar

Read also:  Tragis, Gajah Sumatra dengan Belalai Terlilit Kawat Pagar Listrik

Selain dari draft RUPTL, terdapat pula potensi proyek dari usulan badan usaha (BU) sebesar 1.719,21 MW untuk proyek prioritas 1; 969,95 MW untuk prioritas 2; 19,5 MW untuk prioritas 3; dan 112,6 untuk prioritas lainnya, sehingga total potensi proyek adalah 2.836,46 MW

Sementara untuk wilayah Sumatera Utara terdapat potensi proyek sebesar 1.579,31 MW, terbagi menjadi prioritas 1 sebanyak 207,4 MW; prioritas 2 sebesar 517,62 MW; prioritas 3 adalah 1 MW; dan lain-lain sebesar 701,89 MW.

Untuk usulan BU di wilayah Sumatera Utara, terdiri dari 549,2 MW prioritas 1; 581,4 MW prioritas 2; dan 19,4 MW prioritas lainnya. Sehingga total usulan badan usaha untuk proyek di Sumatera Utara mencapai 1.135 MW. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...