Kemenhut Bantah Isu 600 Vila di Pulau Padar, Pembangunan Wajib Lolos Uji UNESCO

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan tidak ada pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, seperti beredar di media sosial.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan izin usaha pariwisata alam di zona pemanfaatan Pulau Padar memang sudah terbit sejak 2014, namun pemanfaatannya dibatasi ketat oleh undang-undang.

“Pemanfaatan hanya boleh maksimal 10% dari zona pemanfaatan dan bangunannya harus semi permanen, bukan beton. Zona inti, termasuk lanskap ikonik di uang Rp50 ribu, sama sekali tidak boleh dibangun,” kata Raja Juli usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ia menegaskan, meski ada izinnya, namun proyek masih dalam tahap konsultasi publik dan wajib melalui kajian Environmental Impact Assessment (EIA) yang disiapkan bersama UNESCO.

Untuk diketahui di Pulau Padar, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014.

Hingga kini belum ada aktivitas pembangunan. Rencana pembangunan sangat terbatas, hanya ±15,375 hektare atau 5,64% dari total perizinan 274,13 hektare.

Read also:  Ekspedisi KKP–WWF di Maluku Barat Daya Ungkap Temuan Penting, Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati Laut

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, sudah dikonsultasikan terbuka dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

“Dokumen ini akan dievaluasi oleh UNESCO untuk memastikan tidak mengganggu Outstanding Universal Value (OUV) yang menjadi dasar penetapan Taman Nasional Komodo sebagai warisan dunia. Jika mengganggu, bisa diminta modifikasi,” ujarnya.

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Kemenhut menegaskan pembangunan hanya dapat dilakukan jika EIA disetujui oleh World Heritage Centre (WHC) dan IUCN, sesuai rekomendasi UNESCO dan mandat dari Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih...

TOP STORIES

Tuntaskan 300 Proyek PLTS, Xurya Gencar Ekspansi ke Hybrid Off-Grid dan IPP pada 2026

Ecobiz.asia — Setelah menuntaskan lebih dari 300 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga akhir 2025, Xurya mempercepat transformasi bisnis dengan mengarahkan ekspansi ke...

Indonesia Begins Large-Scale Reforestation to Revive Tesso Nilo Elephant Habitat

Ecobiz.asia — The Indonesian government has officially launched a large-scale reforestation programme at Tesso Nilo National Park, Riau Province, as part of efforts to...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...