Kemenhut Bantah Isu 600 Vila di Pulau Padar, Pembangunan Wajib Lolos Uji UNESCO

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan tidak ada pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, seperti beredar di media sosial.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan izin usaha pariwisata alam di zona pemanfaatan Pulau Padar memang sudah terbit sejak 2014, namun pemanfaatannya dibatasi ketat oleh undang-undang.

“Pemanfaatan hanya boleh maksimal 10% dari zona pemanfaatan dan bangunannya harus semi permanen, bukan beton. Zona inti, termasuk lanskap ikonik di uang Rp50 ribu, sama sekali tidak boleh dibangun,” kata Raja Juli usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Read also:  Tren Kenaikan Hotspot Mengkhawatirkan, Riau Siaga Penuh Kebakaran Hutan dan Lahan

Ia menegaskan, meski ada izinnya, namun proyek masih dalam tahap konsultasi publik dan wajib melalui kajian Environmental Impact Assessment (EIA) yang disiapkan bersama UNESCO.

Untuk diketahui di Pulau Padar, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014.

Hingga kini belum ada aktivitas pembangunan. Rencana pembangunan sangat terbatas, hanya ±15,375 hektare atau 5,64% dari total perizinan 274,13 hektare.

Read also:  KLH Ajukan 31 Aglomerasi Proyek PSEL ke Danantara, 20 Wilayah Siap Masuk Tahap Investasi

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, sudah dikonsultasikan terbuka dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

“Dokumen ini akan dievaluasi oleh UNESCO untuk memastikan tidak mengganggu Outstanding Universal Value (OUV) yang menjadi dasar penetapan Taman Nasional Komodo sebagai warisan dunia. Jika mengganggu, bisa diminta modifikasi,” ujarnya.

Read also:  Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Kemenhut menegaskan pembangunan hanya dapat dilakukan jika EIA disetujui oleh World Heritage Centre (WHC) dan IUCN, sesuai rekomendasi UNESCO dan mandat dari Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ESDM Panggil Produsen Bobibos, Minta Segera Lakukan Uji Teknis

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta produsen bahan bakar alternatif Bobibos,...

Kemenhut Dorong Golo Mori Jadi Destinasi Wisata Berbasis Alam, Alternatif Taman Nasional Komodo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong pengembangan kawasan Golo Mori sebagai destinasi wisata berbasis alam (ecotourism) guna menjadi alternatif kunjungan di sekitar Taman Nasional...

Tren Kenaikan Hotspot Mengkhawatirkan, Riau Siaga Penuh Kebakaran Hutan dan Lahan

Ecobiz.asia – Pemerintah menetapkan status siaga penuh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau menyusul lonjakan signifikan jumlah titik panas (hotspot) memasuki musim...

Pembatasan Wisatawan Taman Nasional Komodo, Wamenhut: Kuota Adaptif, Tidak Statis

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kebijakan pembatasan wisatawan di Taman Nasional Komodo bersifat adaptif dan tidak statis, menyesuaikan dengan daya dukung lingkungan serta...

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...

TOP STORIES

Kartini 2026: MedcoEnergi Dorong Kesetaraan dan Tata Kelola Berkelanjutan

Ecobiz.asia — MedcoEnergi menggelar peringatan Hari Kartini 2026 melalui konser tematik bertajuk “Cita-cita, Harapan, Aspirasi” di Soehanna Hall, The Energy Building Jumat (24/4). Kegiatan...

PGE Kolaborasi dengan UGM dan PT Agrotekno Estetika Laboratoris Kembangkan Katrili, Inovasi Pertanian Berbasis Geotermal

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) bersama Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) dan PT Agrotekno Estetika Laboratoris resmi...

ESDM Panggil Produsen Bobibos, Minta Segera Lakukan Uji Teknis

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta produsen bahan bakar alternatif Bobibos,...

Kemenhut Dorong Golo Mori Jadi Destinasi Wisata Berbasis Alam, Alternatif Taman Nasional Komodo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong pengembangan kawasan Golo Mori sebagai destinasi wisata berbasis alam (ecotourism) guna menjadi alternatif kunjungan di sekitar Taman Nasional...

Tren Kenaikan Hotspot Mengkhawatirkan, Riau Siaga Penuh Kebakaran Hutan dan Lahan

Ecobiz.asia – Pemerintah menetapkan status siaga penuh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau menyusul lonjakan signifikan jumlah titik panas (hotspot) memasuki musim...