Pengakuan Hutan Adat Sering Terganjal di Daerah, Kemenhut Gandeng NGO untuk Percepat Proses

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Lambannya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di tingkat daerah menjadi hambatan utama percepatan penetapan hutan adat di Indonesia.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai, akar masalah kerap terletak pada belum adanya pengakuan resmi dari pemerintah kabupaten/kota.

“Bottleneck-nya sering di pengakuan MHA. Harus ada perda atau SK bupati dulu sebelum bisa kita tetapkan sebagai hutan adat,” ujar Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Kemenhut membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat (Satgas) yang melibatkan NGO dan akademisi guna memperkuat validasi data di lapangan.

Read also:  Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

“Kami ajak NGO yang sudah lama dampingi masyarakat untuk mempercepat pengakuan. Mereka punya data dan relasi yang kuat di daerah,” ujarnya.

Kolaborasi ini menjadi penting di tengah kompleksitas pengakuan yang kerap terkendala oleh tarik menarik politik lokal dan lemahnya kapasitas administrasi di daerah. Bahkan, beberapa pemerintah daerah memilih datang langsung ke Jakarta untuk audiensi mempercepat proses.

Read also:  Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Masuk Tahap Transisi, Eksportir Wajib Lapor Danantara

“Basis percepatan itu adalah data yang membuktikan MHA itu fungsional, punya interaksi dengan hutan. Bukan sekadar konstruksi sosial baru,” tegas Julmansyah.

Data dari Kementerian menyebutkan saat ini terdapat potensi penetapan hutan adat seluas 70.688 hektare yang tersebar di lima kabupaten/kota. Lokasi tersebut termasuk wilayah-wilayah dengan nilai ekologis dan sosial tinggi, seperti komunitas Punan Batu di Kalimantan Utara yang populasinya kini tinggal sekitar 35 KK.

Kendala lain yang terus dihadapi adalah tumpang tindih perizinan di kawasan hutan. Untuk itu, kementerian mulai menggunakan Dashboard Sistem Satu Peta (DSS) sebagai solusi koordinasi data lintas direktorat.

Read also:  Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

“Tidak ada yang sepenuhnya clear and clean. Tapi kita bisa selesaikan internal jika semua direktorat bersinergi,” ujarnya.

Dengan kerja kolaboratif ini, Kemenhut menargetkan perluasan pengakuan Hutan Adat dapat terus meningkat hingga akhir 2025, sekaligus memastikan perlindungan bagi komunitas adat yang masih menggantungkan hidup dari hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...