MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Sumatera Selatan. Tersangka berinisial AD (46), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Keterangan pers yang disampaikan oleh petugas Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Pansos Sugiharto menjelaskan, AD ditangkap pada 20 Juni 2025 dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni. 

Ia diduga sebagai aktor utama pembukaan lahan seluas 4 hektare yang akan ditanami kelapa sawit di wilayah Resor Sungsang, TNBS, Desa Penuguan, Banyuasin.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain peralatan perkebunan, bibit sawit, serta satu unit pondok kerja.

Penyidik menjerat AD dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan polisi hutan (Polhut) TNBS pada 19 Mei 2025, saat petugas mendapati aktivitas perambahan di kawasan hutan dengan temuan bekas tebasan baru, parit buatan, pondok kerja, dan peralatan manual pembukaan lahan.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Tiga orang yang berada di sekitar lokasi, yakni AD, AL, dan YH, diamankan untuk diinterogasi. Ketiganya mengaku membuka lahan sekitar 4 hektare secara manual. 

Berdasarkan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumsel, hanya AD yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AL dan YH menjadi saksi karena merupakan pekerja suruhan AD.

Read also:  Menteri LH Beberkan Potensi Besar Sektor Kehutanan dalam Perdagangan Karbon Internasional: Sudah Ada Roadmapnya

Balai Gakkumhut menyatakan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di kawasan konservasi untuk mencegah dan menindak tegas pelaku perusakan hutan. *** 

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...