Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka Perambahan Empat Hektare di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Sumatera Selatan. Tersangka berinisial AD (46), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Keterangan pers yang disampaikan oleh petugas Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Pansos Sugiharto menjelaskan, AD ditangkap pada 20 Juni 2025 dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni. 

Ia diduga sebagai aktor utama pembukaan lahan seluas 4 hektare yang akan ditanami kelapa sawit di wilayah Resor Sungsang, TNBS, Desa Penuguan, Banyuasin.

Read also:  Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Baca juga: Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain peralatan perkebunan, bibit sawit, serta satu unit pondok kerja.

Penyidik menjerat AD dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read also:  PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan polisi hutan (Polhut) TNBS pada 19 Mei 2025, saat petugas mendapati aktivitas perambahan di kawasan hutan dengan temuan bekas tebasan baru, parit buatan, pondok kerja, dan peralatan manual pembukaan lahan.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Read also:  Kemenhut Bangun Pagar Cegah Konflik Gajah di Way Kambas, Panjangnya 138 Kilometer

Tiga orang yang berada di sekitar lokasi, yakni AD, AL, dan YH, diamankan untuk diinterogasi. Ketiganya mengaku membuka lahan sekitar 4 hektare secara manual. 

Berdasarkan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumsel, hanya AD yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AL dan YH menjadi saksi karena merupakan pekerja suruhan AD.

Balai Gakkumhut menyatakan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di kawasan konservasi untuk mencegah dan menindak tegas pelaku perusakan hutan. *** 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

TOP STORIES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...