Ecobiz.asia – Tim POLDA Banten terdiri dari Brimob bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI) menangkap lima orang pemburu burung yang beraksi di TN Ujung Kulon.
Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono dalam keterangannya menyatakan terimakasih kepada Kapolda Banten dan Komandan SatBrimob POLDA Banten serta Kapolres Pandeglang yang telah membantu penegakan hukum di TN Ujung Kulon.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat mengurangi dan berefek jera kepada pelaku dan masyarakat yang berniat berburu di TN Ujung Kulon, mari kita menjaga TN Ujung Kulon agar tetap Lestari”, kata Adi, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: Mengenal Indonesia Coral Bond, Inovasi Pendanaan Konservasi Terumbu Karang Ala KKP
Penangkapan bermula ketika Tim Gabungan mendapatkan adanya rintisan baru di dalam zona inti kawasan TN Ujung Kulon.
Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan menemukan pelaku dengan inisial “D”, kemudian menangkap Saudara “R” dan pelaku lainnya (inisial “Su”, “J” dan “Sa”) pada tempat yang berbeda.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka masuk kawasan TN Ujung Kulon menggunakan perahu melalui sungai-sungai yang berada di TN Ujung Kulon.
Para pemburu ini merupakan pemburu profesional dan sudah menggunakan teknologi, sebagai bukti dapat dilihat dari kelengkapan yang mereka bawa diantaranya hand phone, baterai hp, power bank, kabel charger, benang jahit. Mereka juga menargetkan kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori cardnya.
Baca juga: Lakukan Konservasi Mangrove di Bandar Bakau, PHR Kurangi Emisi Karbon Setara Emisi 845 Mobil
Salah satu pelaku berinisial “J” mengaku mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang dalam kawasan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Hal ini diduga bahwa para pelaku sudah terbiasa melakukan perburuan dan mengetahui keberadaan kamera trap monitoring badak jawa.
Pada tanggal 28 september 2024, para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan dan disangkakan melanggar UU 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Dari sepuluh ekor burung yang di tangkap para pemburu, tiga ekor burung Cucak Ranting/Cucak Daun (Chloropsis cochinchinensis), enam ekor burung Kores/Empuloh Jenggot (Alopoixus bres), dan satu ekor burung Seruling/Kacembang Gadung (Irena puella).
Burung-burung tersebut dalam ekosistem sangat bermanfaat untuk penyerbukan bunga, keberlangsungan reproduksi tumbuhan dan menjaga keseimbangan hama penggganggu baik di TN Ujung Kulon maupun pada lahan Masyarakat. ***