Tim Gabungan Polda Banten dan TN Ujung Kulon Tangkap Pemburu Burung di Taman Nasional, Pelaku Profesional

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Tim POLDA Banten terdiri dari Brimob bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI) menangkap lima orang pemburu burung yang beraksi di TN Ujung Kulon.

Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono dalam keterangannya menyatakan terimakasih kepada Kapolda Banten dan Komandan SatBrimob POLDA Banten serta Kapolres Pandeglang yang telah membantu penegakan hukum di TN Ujung Kulon. 

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat mengurangi dan berefek jera kepada pelaku dan masyarakat yang berniat berburu di TN Ujung Kulon, mari kita menjaga TN Ujung Kulon agar tetap Lestari”, kata Adi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Read also:  PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

Baca juga: Mengenal Indonesia Coral Bond, Inovasi Pendanaan Konservasi Terumbu Karang Ala KKP

Penangkapan bermula ketika Tim Gabungan mendapatkan adanya rintisan baru di dalam zona inti kawasan TN Ujung Kulon. 

Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan menemukan pelaku dengan inisial “D”, kemudian menangkap Saudara “R” dan pelaku lainnya (inisial “Su”, “J” dan “Sa”) pada tempat yang berbeda.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka masuk kawasan TN Ujung Kulon menggunakan perahu melalui sungai-sungai yang berada di TN Ujung Kulon.
 
Para pemburu ini merupakan pemburu profesional dan sudah menggunakan teknologi, sebagai bukti dapat dilihat dari kelengkapan yang mereka bawa diantaranya hand phone, baterai hp, power bank, kabel charger, benang jahit. Mereka juga menargetkan kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori cardnya.

Read also:  Kebut Pembangunan Waste to Energy, ESDM Targetkan 34 PLTSa Segera Beroperasi

Baca juga: Lakukan Konservasi Mangrove di Bandar Bakau, PHR Kurangi Emisi Karbon Setara Emisi 845 Mobil

Salah satu pelaku berinisial “J” mengaku mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang dalam kawasan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Hal ini diduga bahwa para pelaku sudah terbiasa melakukan perburuan dan mengetahui keberadaan kamera trap monitoring badak jawa.

Pada tanggal 28 september 2024, para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan dan disangkakan melanggar UU 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

Read also:  Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

Baca juga: Peringati Hari Konservasi, Raksasa Alat Tulis Jepang, Vanfu Tanam Pohon di Riau Bareng Belantara Foundation

Dari sepuluh ekor burung yang di tangkap para pemburu, tiga ekor burung Cucak Ranting/Cucak Daun (Chloropsis cochinchinensis), enam ekor burung Kores/Empuloh Jenggot (Alopoixus bres), dan satu ekor burung Seruling/Kacembang Gadung (Irena puella).

Burung-burung tersebut dalam ekosistem sangat bermanfaat untuk penyerbukan bunga, keberlangsungan reproduksi tumbuhan dan menjaga keseimbangan hama penggganggu baik di TN Ujung Kulon maupun pada lahan Masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

TOP STORIES

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...