Tata Niaga Kratom, Harus Eksportir Terdaftar (ET) dan Miliki Persetujuan Ekspor (PE)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Read also:  Karhutla di Bangkongan Ancam TN Gunung Leuser, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengungkapkan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. 

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim dalam siaran pers Kemendag, Senin, 9 September 2024.

Read also:  Kemenhut Dorong Klaster Komoditas untuk Optimalkan Potensi 8,3 Juta Hektare Perhutanan Sosial

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. 

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.

Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Read also:  Link Download Permen LH No 8/2025 Tentang Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM)

Baca juga: Produksi Kayu Hutan Rakyat, KLHK Dorong Pengaturan Rotasi Panen Demi Keberlanjutan

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

Link Download Permen LH No 8/2025 Tentang Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM)

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja...

KLH Bentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ini Tugasnya

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang...

TOP STORIES

Punya PLTMH dan Wisata Edukasi, Rantau Dedap Jadi Desa Energi Berdikari

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) meresmikan program Desa Energi Berdikari (DEB) di Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menghadirkan fasilitas energi bersih...

Hari Pelanggan Nasional, Pertagas Tegaskan Komitmen Energi Bersih dan Layanan Prima

Ecobiz.asia — PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, menegaskan komitmen menghadirkan energi bersih dan layanan prima bagi pelanggan industri, UMKM, hingga...

Indonesia sees healthy watersheds as cornerstone of climate policy, carbon markets

Ecobiz.asia – Keeping Indonesia’s watersheds healthy is critical to tackling climate change and unlocking green finance through the country’s carbon pricing scheme, officials said...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Elnusa Gelar Khitanan Massal untuk 75 Anak di Kabupaten PALI

Ecobiz.asia – PT Elnusa Tbk (ELNUSA) menggelar program tanggung jawab sosial bertajuk Sehat Bersama, Harmonis & Terpadu Edukasi (SEHATI) melalui kegiatan khitanan massal di...