Tata Niaga Kratom, Harus Eksportir Terdaftar (ET) dan Miliki Persetujuan Ekspor (PE)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Read also:  Hutan Adat Leuweung Gede Kampung Kuta: Dari Pamali Menuju Masa Depan Kehutanan Indonesia

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengungkapkan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. 

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim dalam siaran pers Kemendag, Senin, 9 September 2024.

Read also:  Resmi! Pemerintah Serahkan Dua Izin Panas Bumi, Siapkan Lima WKP dan Tujuh WPSE

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. 

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.

Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Read also:  Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

Baca juga: Produksi Kayu Hutan Rakyat, KLHK Dorong Pengaturan Rotasi Panen Demi Keberlanjutan

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong organisasi keagamaan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah melalui perubahan perilaku jemaat. Menteri LH/Kepala...

TOP STORIES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

West Java Explores 900 Nm3/Hour Waste-to-Hydrogen Project at Sarimukti

Ecobiz.asia – The West Java Provincial Government is exploring a waste-to-hydrogen project at the Sarimukti regional waste facility with planned hydrogen production capacity of...

Indonesia Accelerates Industrial Decarbonisation Across Nine Sectors Toward 2050 Net Zero

Ecobiz.asia – Indonesia has identified nine industrial subsectors as priorities for decarbonisation as the government targets net-zero emissions in the industrial sector by 2050,...

Indonesia Faces a New Waste Challenge as Renewable Energy Expansion Accelerates

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to scale up renewable energy, but the country is also beginning to confront a less visible consequence of the...

SETI Shows Energy Efficiency Can Cut Industrial Costs by Billions of Rupiah

Ecobiz.asia – Energy-efficiency and clean-energy projects implemented under the Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) program have delivered significant cost-saving and emissions-reduction opportunities for...