Ecobiz.asia — PT Gag Nikel menegaskan bahwa kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dapat berjalan berdampingan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara operasi perusahaan hingga proses verifikasi lapangan rampung.
“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” ujar Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024
Manajemen Gag Nikel menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada tim inspeksi Kementerian ESDM. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Mining Practices serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang.
Menurut Arya, lokasi pertambangan PT Gag Nikel tidak berada di kawasan konservasi atau Geopark UNESCO, melainkan dalam wilayah penambangan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sejak mulai beroperasi pada 2018, perusahaan mengklaim telah menjalankan berbagai program keberlanjutan.
Sejumlah inisiatif yang telah dilakukan antara lain rehabilitasi 666,6 hektare Daerah Aliran Sungai (DAS), reklamasi 136,72 hektare lahan bekas tambang dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, dan program transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi di pesisir Raja Ampat.
Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS
Selain itu, pemantauan kualitas udara, air, dan tingkat kebisingan menunjukkan hasil yang berada jauh di bawah ambang batas baku mutu lingkungan.
Perusahaan juga menyatakan telah berkoordinasi aktif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam pengawasan dan monitoring kegiatan operasionalnya.
Langkah-langkah tersebut, menurut manajemen, menjadi bukti bahwa kegiatan tambang dapat berlangsung tanpa mengorbankan ekosistem maupun kehidupan masyarakat lokal. ***