Gakkum Kehutanan Sita Dua Truk Kayu Ilegal di Kalbar, Tetapkan Dua Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyita dua truk bermuatan kayu olahan ilegal dan menetapkan dua tersangka dalam operasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (26/5/2025).

Kepala Balai Gakkum Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, dua pengemudi truk, masing-masing HT (41) dan KS (39), ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Simpang Hulu. 

Kedua truk tidak memiliki pelat nomor dan diduga membawa kayu jenis meranti dengan dokumen tidak sesuai.

Read also:  PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Baca juga: SVLK di Persimpangan: Menjaga Legitimasi Global dan Masa Depan Hutan Indonesia

“Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Pontianak. Saat ini penyidikan masih berjalan dan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak pengirim maupun pemesan kayu,” ujar Leonardo dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Sandai. Tim Seksi Wilayah III SPORC Brigade Bekantan kemudian menggelar operasi pengamanan dan berhasil mengamankan dua unit truk serta sopirnya.

Read also:  Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Penyidik menetapkan HT dan KS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga: Masyarakat Sipil Tolak Pelemahan SVLK, Nilai Ekspor Kayu Indonesia Dipertaruhkan

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Plh. Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, M. Dedy Hardinianto, menambahkan bahwa kayu yang dibawa kedua tersangka diduga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sesuai ketentuan.

“Ini bagian dari komitmen kami menindak praktik peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penanganan kasus ini melibatkan kerja sama antara Balai Gakkum KLHK, Polda Kalimantan Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

TOP STORIES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...