Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku sebagai tersangka.

Dari pelaku berinisial BH (32 th) yang berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) yang berperan sebagai penjual ke luar negeri diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi. Termasuk 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, duabuah tengkorak beruang, duabuah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rabu (19/3/2025).

Read also:  Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Baca juga: Pertamina EP Tambun Field Jajaki Konservasi Surili di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut. 

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku. 

Read also:  Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris. 

Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. 

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.

Baca juga: Mengenal Indonesia Coral Bond, Inovasi Pendanaan Konservasi Terumbu Karang Ala KKP

Read also:  Biopiracy Jadi Ancaman Serius, BRIN–UGM Dorong Perlindungan Kekayaan Biodiversitas Indonesia

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.

Dari kasus ini terungkap bahwa perburuan TSL seperti orang utan masih juga terjadi. Oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih...

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...