Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerapkan penegakan hukum dengan pendekatan multidoor terhadap pelanggaran lingkungan yang membuat turunnya daya tampung Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Kali Bekasi hingga menyebabkan banjir dan longsor di kawasan Puncak dan Bekasi.
Sebanyak enam perusahaan yang beroperasi di kawasan Sentul, Bogor kini diincar dengan sanksi pidana dan gugatan perdata atas kerugian lingkungan hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menjelaskan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah menginstruksikan Gakkum LH untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di kawasan hulu DAS yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Investigasi ini berfokus pada PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, yang mengelola perkebunan teh dan agrowisata di daerah tersebut.
Dari hasil pengawasan, ditemukan 33 kerja sama operasional (KSO) di dalam HGU PT Perkebunan Nusantara I, dan investigasi lebih lanjut dilakukan terhadap 8 perusahaan di Puncak (hulu DAS Ciliwung) serta 6 perusahaan di Sentul
(hulu DAS Kali Bekasi).
Menurut Rizal Gakkum LH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yang mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi perusahaan yang terbukti melanggar
regulasi lingkungan hidup.
“Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi,” ujar Rizal.
Sebagai langkah awal, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, termasuk PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk., PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan menambahkan bahwa tim verifikasi lapangan telah mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.
Baca juga: PNBP Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Capai Rp106,9 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara
Investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkap bahwa pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Salah satu kasus mencolok adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya. Awalnya merupakan perkebunan teh, lahan ini kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit runoff saat hujan.
Dampaknya nyata, yaitu bencana banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua pada 2 Maret 2025 terbukti berasal dari aliran air yang tidak tertahan akibat perubahan tutupan lahan tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” tegas Rizal. ***