Kunjungi TPA Basirih Banjarmasin, Menteri LH Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan sekadar lokasi pembuangan sampah, melainkan bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya guna mengurangi beban di TPA.

Dalam kunjungan kerja ke Pasar Bauntung Banjarbaru dan Pasar Pandu Banjarmasin, Menteri Hanif meninjau langsung sistem pengelolaan sampah di pasar tradisional serta membahas strategi perbaikan TPA Basirih, Banjarmasin. 

Baca juga: Hentikan Open Dumping di 343 TPA, Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah dengan Teknologi Modern

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Hanif mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti pemilahan sampah di sumber, pengelolaan sampah organik dengan komposting dan budidaya maggot, serta keberadaan Bank Sampah untuk mendukung daur ulang.

Namun, tantangan besar masih dihadapi oleh TPA Basirih. Meski dibangun dengan standar internasional pada 1997 dengan dukungan World Bank, pengelolaannya belum optimal. 

“Kesembronoan pengelolaan sebelumnya membuat beban semakin berat. TPA bukan hanya tempat pembuangan akhir, tetapi harus menjadi bagian dari sistem yang lebih efektif. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, bukan hanya bergantung pada pembuangan akhir,” ujar Menteri Hanif, Sabtu (15/3/2025).

Read also:  Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk Pengurangan timbulan sampah di tingkat masyarakat dan kawasan komersial; Penguatan sistem pemilahan sampah di sumber agar volume sampah ke TPA berkurang signifikan; Keterlibatan industri melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) untuk meningkatkan serapan material daur ulang; dan Kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun kesadaran akan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Baca juga: Tutup 343 TPA, Pemerintah Percepat Bangun Instalasi Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

Read also:  Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mengeluarkan surat penghentian aktivitas open dumping di TPA yang tidak memenuhi standar serta mendorong penerapan tata kelola sampah yang lebih ketat dan berkelanjutan di Banjarmasin dan Barito Kuala.

“Mengandalkan pemerintah saja tidak cukup. Kita semua harus terlibat, baik masyarakat, industri, maupun pemerintah dalam pengelolaan sampah,” tegas Menteri Hanif.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan efisien, mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah yang tidak terkelola dengan baik. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...