Kemenhut Bongkar ‘Pencucian’ Kayu Merbau Ilegal, 23 Kontainer Senilai Rp20,9 Miliar Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan 23 kontainer berisi kayu gergajian jenis merbau asal Nabire, Papua Tengah, di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari jumlah tersebut, tujuh kontainer teridentifikasi menggunakan dokumen palsu, sedangkan 16 kontainer lainnya masih diperiksa keabsahan dokumennya.

Pengungkapan pada Oktober 2026 ini kembali membuka dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering), yakni upaya menyamarkan kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal agar terlihat sah melalui penyalahgunaan dokumen legalitas hasil hutan. Nilai ekonomis 23 kontainer kayu merbau tersebut diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pencucian kayu bukan sekadar pemalsuan dokumen, melainkan upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam rantai perdagangan yang sah.

“Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah,” kata Dwi dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, praktik tersebut mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, serta mengganggu iklim investasi.

Jejak pengiriman dari Nabire

Pengungkapan kasus ini bermula pada 14 Oktober 2026. Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polda Papua Tengah, serta unsur TNI Angkatan Laut memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan pengolahan dan pengiriman kayu di Kabupaten Nabire, yakni CV PP dan UD KM2.

Di lokasi industri pengolahan kayu CV Palu Perdana, petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Pemeriksaan juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen dan proses pengangkutan kayu.

Lokasi pemuatan kayu diduga berbeda dari lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Pengukuran kayu juga diduga tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang. Selain itu, petugas menemukan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Temuan tersebut menjadi dasar penelusuran terhadap pengiriman kayu dari Nabire. Hasil pemeriksaan dokumen mengarah pada 23 kontainer yang dikirim melalui jalur laut menuju Surabaya.

Read also:  Hotspot Turun 1.019 Titik, Operasi Karhutla dan Perlindungan Satwa Terus Diperkuat

Pada malam 20 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V mengamankan kontainer-kontainer tersebut di Terminal Berlian. Seluruhnya diangkut menggunakan kapal Tanto Permai.

Pemeriksaan fisik melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan dan ahli identifikasi jenis kayu. Hasil pemeriksaan awal menemukan kayu merbau dengan indikasi ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen.

Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto mengatakan, pengamanan jalur laut diperlukan untuk mencegah peredaran hasil hutan ilegal.

“Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen menjaga jalur laut dari peredaran hasil hutan ilegal agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Ali.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat masih berlangsung. Penerima 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara tersebut dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Modus

Kasus Nabire dan Surabaya bukan pengungkapan pertama praktik pencucian kayu di Indonesia. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mencatat sejumlah perkara dengan modus penyalahgunaan dokumen legalitas, mulai dari skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) hingga pemalsuan SKSHH-KO.

Sepanjang 2025, skema PHAT menjadi salah satu modus yang paling sering diungkap. Dalam praktiknya, kayu yang diduga berasal dari luar areal PHAT dicampurkan atau dicatat seolah-olah berasal dari areal berizin. Pelaku kemudian membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif, termasuk dengan menaikkan volume kayu, sehingga hasil penebangan ilegal memperoleh dokumen legalitas dan dapat masuk ke pasar resmi.

Di Aceh Tengah pada Juni 2025, penyidik mengungkap dugaan penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Dua bulan kemudian, pada Agustus 2025, pengungkapan serupa dilakukan di Solok, Sumatera Barat. Kayu hasil penebangan di kawasan hutan di luar areal PHAT diduga diangkut menggunakan dokumen PHAT. Petugas mengamankan 152 batang kayu atau log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.

Read also:  Kementerian UMKM Siapkan Pelaku Usaha Daerah Kelola Tambang, Modal dan Kemitraan Jadi Tantangan

Kasus lain terungkap di Tapanuli Selatan pada Desember 2025, setelah banjir bandang melanda kawasan hulu Sungai Batangtoru. Pada 13 Desember 2025, Gakkum Kehutanan mengamankan barang bukti di tempat penampungan kayu (TPK) PHAT atas nama JAM. Barang bukti tersebut meliputi sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator Komatsu PC 200, satu unit bulldozer dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor.

Penyidikan dalam perkara tersebut menetapkan tiga subjek hukum, yakni JAM yang diduga melakukan pemanenan tanpa izin; M, pemilik PHAT MN yang diduga menerima kayu bulat ilegal dari PHAT JAM; serta AR yang diduga menebang di luar arealnya dan mencampurkan kayu ilegal dengan kayu dari dalam areal PHAT.

Analisis citra satelit Sentinel-2 menunjukkan indikasi penebangan di luar peta areal PHAT AR seluas sekitar 33,04 hektare di hulu Sungai Batangtoru. Sementara itu, luas areal PHAT AR yang terbuka tercatat sekitar lima hektare. Selain Tapanuli Selatan, Mentawai dan Kepulauan Riau juga menjadi lokasi operasi pengungkapan dugaan pencucian kayu melalui skema PHAT pada 2025.

Selain penyalahgunaan PHAT, pemalsuan SKSHH-KO dan manipulasi dokumen angkutan juga berulang. Pada 2024, Gakkum menangkap tiga pelaku berinisial WS, AD, dan SRY di Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka diduga terlibat dalam pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang menggunakan SKSHH-KO palsu untuk pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.

Pada 2026, pengungkapan serupa terjadi di sejumlah wilayah. Di Balikpapan pada Juli 2026, Gakkum Kehutanan menyita 1.205 batang kayu dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik mendalami asal-usul kayu, keabsahan SKSHH-KO, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyedia dokumen ilegal.

Read also:  Menteri ESDM Lantik Dirjen Gatrik dan Sejumlah Eselon II, Ini Daftarnya

Di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Mei 2026, pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran menuju Sulawesi Selatan diduga menggunakan SKSHH-KO palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu. Tiga tersangka disiapkan untuk disidangkan.

Sementara itu, pada Oktober 2026, petugas menghentikan sebuah truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Sanggau, Kalimantan Barat. Pengemudi berinisial AB (45) tidak dapat menunjukkan dokumen SKSHHK dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemilik, penampung, penerima, serta jaringan peredaran kayu antarkabupaten hingga Kubu Raya dan Ketapang.

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan pola yang sama: dokumen legalitas hasil hutan digunakan bukan untuk membuktikan asal-usul kayu, melainkan untuk menyamarkan kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal.

Moratorium

Akumulasi temuan pencucian kayu melalui skema PHAT mendorong Kementerian Kehutanan mengambil langkah kebijakan. Pada 28 November 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan mengumumkan moratorium layanan tata usaha kayu untuk PHAT dan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) melalui sistem SIPuHH.

“Untuk sementara kita hentikan sampai dengan adanya evaluasi yang menyeluruh. Nanti kita libatkan juga NGO, bagaimana kelemahan di titik-titik yang ada di sistem yang kita bangun ini,” kata Dwi saat mengumumkan moratorium tersebut.

Moratorium ditempuh karena pencucian kayu melalui PHAT dinilai sebagai kejahatan terorganisasi yang tidak cukup ditangani melalui penindakan di lapangan.

Dwi menegaskan, dokumen hasil hutan harus berfungsi untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan menjadi sarana menyamarkan asal-usul kayu ilegal.

“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah,” ujarnya.

Pengamanan 23 kontainer di Surabaya merupakan pengembangan dari operasi di Nabire. Penelusuran kini mencakup rangkaian distribusi kayu dari lokasi pengolahan, jalur pengangkutan antarpulau, hingga pelabuhan dan pihak penerima.

Kemenhut masih menelusuri penerima 10 kontainer yang belum teridentifikasi, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan kayu tersebut. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kelahiran Baru di Ujung Kulon dan Jejak Perburuan Sepuluh Badak Jawa

Ecobiz.asia - Seekor anak Badak Jawa kembali lahir di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Kehadirannya terekam kamera jebak pada 10 Oktober 2026, ketika...

WWF-Indonesia Dorong Pembiayaan Berbasis Lanskap untuk Perkebunan Berkelanjutan, Butuh Kolaborasi

Ecobiz.asia – WWF-Indonesia mendorong pembiayaan berbasis lanskap (Landscape Finance Approach) untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus melindungi hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati. Pendekatan ini dinilai...

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Perkuat Aksi Perlindungan Keanekaragaman Hayati Pasca COP17

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia menerjemahkan kesepakatan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) menjadi aksi nyata...

Pertambangan Ramah Lingkungan, WRI: Patuh Aturan Nasional Belum Cukup

Ecobiz.asia – Perusahaan tambang yang telah memenuhi regulasi nasional masih berpotensi diminta melakukan perbaikan saat mengikuti penilaian lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) internasional....

Reklamasi Tambang Jadi Ujian ESG, ESDM Minta Hasilnya Bisa Diukur

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa kepatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di sektor pertambangan harus...

TOP STORIES

Hexagon Soroti Pemanfaatan Data untuk Kurangi Pemborosan Bahan Bakar Tambang

Ecobiz.asia – Penambahan truk angkut belum tentu meningkatkan produktivitas tambang jika sumber hambatan operasional tidak diketahui. Pemanfaatan data untuk memantau waktu antre, muatan, dan...

PAMA Soroti Kesiapan Jaringan Listrik untuk Elektrifikasi Tambang

Ecobiz.asia – Elektrifikasi dan digitalisasi pertambangan membutuhkan dukungan jaringan listrik, infrastruktur, serta investasi yang memadai. Ketersediaan alat berat listrik dan teknologi digital tidak akan...

LiuGong Sebut Alat Berat Listrik Hemat Energi hingga 70%, Infrastruktur Tambang Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Penggunaan alat berat listrik di sektor pertambangan berpotensi menekan biaya energi hingga 50–70 persen dibandingkan alat berbahan bakar diesel. Namun, penerapannya masih...

SESNA Targetkan PLTS 262 MWp di Morowali Beroperasi Awal 2027, Pasok Listrik Hijau Industri Nikel

Ecobiz.asia – PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA) menargetkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 262 megawatt-peak (MWp) di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah,...

Freeport Operasikan 189 Alat Tambang Bawah Tanah dari Jarak Jauh, Tekan Risiko Kecelakaan

Ecobiz.asia – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengoperasikan 189 peralatan tambang bawah tanah dengan sistem kendali jarak jauh untuk mengurangi paparan pekerja terhadap area berbahaya....