Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Perkuat Aksi Perlindungan Keanekaragaman Hayati Pasca COP17

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia menerjemahkan kesepakatan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) menjadi aksi nyata perlindungan ekosistem dan pengakuan hak masyarakat adat serta komunitas lokal. Desakan tersebut mengemuka setelah hasil tinjauan global menunjukkan dunia masih jauh dari jalur pencapaian 23 target Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KMGBF) pada 2030.

Dalam konferensi yang berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026, negara-negara peserta menyepakati Yerevan Pathway. Kesepakatan tersebut menyoroti perlunya menghapus subsidi yang merusak alam, menyelaraskan anggaran nasional dengan target KMGBF, serta meningkatkan dukungan pendanaan dan teknis untuk perlindungan keanekaragaman hayati.

COP17 juga mengadopsi tata kerja badan subsider permanen untuk Pasal 8(j) Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), yang bertujuan memperkuat peran masyarakat adat dan komunitas lokal dalam kebijakan biodiversitas global. Selain itu, konferensi memobilisasi komitmen pendanaan baru hampir US$2 miliar.

Namun, koalisi masyarakat sipil Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menilai sejumlah hasil perundingan masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait pengakuan hak masyarakat adat, pendanaan konservasi, dan pelemahan rumusan komitmen dalam dokumen negosiasi.

Dalam media briefing bertajuk “Dari Yerevan ke Jakarta: Menagih Aksi Indonesia untuk Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” di Jakarta, Selasa (3/11/2026), sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap tindak lanjut hasil COP17.

Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Cindy Julianty menyoroti pembentukan badan permanen untuk Pasal 8(j) atau Subsidiary Body on Article 8(j) (SB8J). Menurutnya, pembentukan badan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat adat melalui kelompok kerja yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Read also:  IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ia meminta pembentukan SB8J tidak dijadikan alasan untuk mengulang atau menegosiasikan kembali capaian yang telah diperoleh, termasuk mekanisme kepemimpinan bersama masyarakat adat (Indigenous Co-Chair).

“Pembentukan SB8J bukanlah titik awal, melainkan hasil perjuangan panjang Masyarakat Adat dan praktik kelembagaan yang telah berkembang lebih dari dua dekade melalui Working Group 8(j) (WG8J). Kami menolak keras segala upaya yang menjadikan pembentukan SB8J sebagai alasan untuk mereset atau menegosiasikan ulang capaian tersebut,” kata Cindy.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM) Marko Mahin meminta pemerintah memastikan pelaksanaan Target 3 KMGBF atau agenda 30×30 tidak hanya berorientasi pada penambahan luas kawasan konservasi.

Menurutnya, target perlindungan 30% wilayah darat dan laut pada 2030 harus disertai pengakuan hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal, penyelesaian konflik konservasi, serta penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC).

Marko juga mendorong pengakuan Kawasan Konservasi Rakyat atau ICCAs-Territories of Life sebagai jalur tersendiri dalam penghitungan capaian konservasi, bukan sekadar dimasukkan ke dalam kategori kawasan konservasi negara, Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM), atau areal preservasi.

Ia menilai pengakuan masyarakat adat di Indonesia masih terbatas dan belum didukung undang-undang khusus.

“Indonesia harus konsisten pada komitmennya terhadap pengakuan hak masyarakat adat, baik itu di forum internasional maupun di dalam negeri. Sejauh ini pengakuan masyarakat adat masih sangat minim dan kita belum punya UU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Persoalan pendanaan juga menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Linda Rosalina menilai komitmen perlindungan keanekaragaman hayati belum diikuti dukungan pendanaan yang memadai. Ia menyoroti penurunan pendanaan bilateral internasional, sementara kebijakan fiskal di dalam negeri masih memberikan insentif bagi kegiatan yang merusak alam.

Read also:  PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Linda mendesak pemerintah mencabut insentif bagi sektor usaha yang mendorong deforestasi dan menyediakan mekanisme pendanaan langsung bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Isu pembiayaan biodiversitas belum mencapai kesepakatan yang kuat, sementara jumlah pendanaan bilateral internasional justru menurun. Di sisi lain, kebijakan fiskal kita masih menyuburkan pendanaan perusak alam (harmful subsidies),” kata Linda.

Dari sektor kehutanan, Agung Ady Setiyawan dari Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan adanya kesenjangan antara komitmen internasional dan kondisi di lapangan. Ia menyebut sekitar 40% deforestasi di Indonesia terjadi secara legal dan luas deforestasi pada 2025 mencapai sekitar 1,06 juta hektare.

Menurut Agung, jutaan hektare kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi masih berada di wilayah yang rentan dikonversi. Sementara itu, pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga hutan belum memadai.

“Keberhasilan implementasi COP17 tidak diukur dari jumlah dokumen atau luas kawasan yang dilaporkan, tetapi dari kemampuan menghentikan deforestasi, menjaga konektivitas habitat, melindungi spesies, dan menjamin hak masyarakat yang selama ini menjaga hutan,” ujarnya.

Senior Campaigner Satya Bumi Sadam Afian Richwanudin juga menyoroti perubahan rumusan dalam dokumen negosiasi COP17. Menurutnya, penggunaan istilah seperti encourage dan promote menggantikan rumusan yang menuntut tindakan konkret berpotensi melemahkan daya ikat komitmen negara.

Ia juga mengkritik penggunaan frasa penyesuaian dengan regulasi nasional yang dinilai dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk tidak sepenuhnya menjalankan komitmen global.

Read also:  Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Peneliti Auriga Nusantara Vicky Soerjono menambahkan, Indonesia perlu memperkuat pelaksanaan komitmen perlindungan biodiversitas karena tekanan terhadap keanekaragaman hayati akibat deforestasi, degradasi hutan, dan kebakaran masih tinggi.

“Indonesia adalah negara dengan spesies terancam punah tertinggi di dunia. Hasil tinjauan global KMGBF harus menjadi dasar koreksi nyata terhadap kebijakan pembangunan yang mengancam ekosistem penting, bukan sekadar berakhir sebagai laporan kemajuan administratif tahunan,” kata Vicky.

Adapun dari sisi pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik, Giorgio Budi Indrarto dari Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan menilai pemerintah perlu segera menyelesaikan regulasi mengenai Access and Benefit-Sharing (ABS).

Ia menyoroti belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme akses dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar Indonesia memiliki landasan dalam menjalankan komitmen internasional terkait pembagian manfaat.

“Kekhawatiran Pemerintah Indonesia bahwa Indonesia tidak akan mendapatkan manfaat dari pembagian keuntungan karena dana sudah masuk ke Cali Fund, serta rencana menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Access and Benefit-Sharing (ABS), sebenarnya masih bisa dipahami. Namun, kekhawatiran tersebut kurang relevan ketika peraturan tentang ABS sendiri hingga kini belum ada. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus disegerakan,” kata Giorgio.

Giorgio juga menilai posisi Indonesia dalam pembahasan isu Pasal 8(j) dan Cali Fund mengalami perubahan dibandingkan perundingan sebelumnya di Kolombia. Hal itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah membangun mekanisme pembagian keuntungan di tingkat nasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kelahiran Baru di Ujung Kulon dan Jejak Perburuan Sepuluh Badak Jawa

Ecobiz.asia - Seekor anak Badak Jawa kembali lahir di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Kehadirannya terekam kamera jebak pada 10 Oktober 2026, ketika...

WWF-Indonesia Dorong Pembiayaan Berbasis Lanskap untuk Perkebunan Berkelanjutan, Butuh Kolaborasi

Ecobiz.asia – WWF-Indonesia mendorong pembiayaan berbasis lanskap (Landscape Finance Approach) untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus melindungi hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati. Pendekatan ini dinilai...

Pertambangan Ramah Lingkungan, WRI: Patuh Aturan Nasional Belum Cukup

Ecobiz.asia – Perusahaan tambang yang telah memenuhi regulasi nasional masih berpotensi diminta melakukan perbaikan saat mengikuti penilaian lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) internasional....

Reklamasi Tambang Jadi Ujian ESG, ESDM Minta Hasilnya Bisa Diukur

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa kepatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di sektor pertambangan harus...

BIM Dorong Ekstraksi Logam Tanah Jarang dari Limbah Tambang dan Sampah Elektronik

Ecobiz.asia - Badan Industri Mineral (BIM) mendorong pengembangan teknologi untuk mengambil logam tanah jarang dari limbah pengolahan tambang dan sampah elektronik. Pengembangan ini dinilai...

TOP STORIES

Kelahiran Baru di Ujung Kulon dan Jejak Perburuan Sepuluh Badak Jawa

Ecobiz.asia - Seekor anak Badak Jawa kembali lahir di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Kehadirannya terekam kamera jebak pada 10 Oktober 2026, ketika...

WWF-Indonesia Dorong Pembiayaan Berbasis Lanskap untuk Perkebunan Berkelanjutan, Butuh Kolaborasi

Ecobiz.asia – WWF-Indonesia mendorong pembiayaan berbasis lanskap (Landscape Finance Approach) untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus melindungi hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati. Pendekatan ini dinilai...

Pertambangan Ramah Lingkungan, WRI: Patuh Aturan Nasional Belum Cukup

Ecobiz.asia – Perusahaan tambang yang telah memenuhi regulasi nasional masih berpotensi diminta melakukan perbaikan saat mengikuti penilaian lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) internasional....

Reklamasi Tambang Jadi Ujian ESG, ESDM Minta Hasilnya Bisa Diukur

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa kepatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di sektor pertambangan harus...

IWIP Perkuat Ketertelusuran Nikel dan Data Emisi, Jawab Tuntutan Pembeli Global

Ecobiz.asia - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperkuat pencatatan asal bahan baku, penggunaan energi, dan emisi untuk memenuhi kebutuhan pembeli serta investor...