Ecobiz.asia – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan pelaku usaha daerah untuk memanfaatkan peluang pengelolaan tambang melalui skema pemberian wilayah pertambangan dengan prioritas. Pendampingan teknis, pembiayaan, teknologi, dan akses pasar menjadi sejumlah kebutuhan untuk memastikan kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, pelaku usaha yang mengelola tambang perlu memahami seluruh rantai bisnis, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pemasaran hasil produksi. Kemitraan dengan perusahaan tambang dan industri pengolahan juga diperlukan untuk membangun kesiapan usaha.
“Jadi kalau dia mengelola tambang juga harus tahu bagaimana cara memasarkan,” kata Bagus dalam diskusi panel utama Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Bagus, usaha kecil dan menengah selama ini telah terlibat dalam sejumlah kegiatan penunjang pertambangan. Namun, kesempatan mengelola tambang membutuhkan kapasitas yang lebih kuat, termasuk pemahaman mengenai persyaratan perdagangan, biaya usaha, dan pasar.
Kementerian UMKM saat ini menjalankan verifikasi administratif terhadap badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan wilayah pertambangan melalui skema prioritas. Proses tersebut juga mencakup pemeriksaan aspek teknis.
Bagus mengatakan, proses tersebut perlu diselaraskan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak yang menangani sistem perizinan berusaha.
Dari sisi pembiayaan, Kementerian UMKM melihat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pendanaan melalui pasar modal sebagai sejumlah alternatif. Dukungan teknologi, pendampingan, serta pertemuan antara pengusaha dan calon mitra bisnis juga diperlukan.
Selain pengelolaan tambang, Bagus mendorong keterlibatan usaha masyarakat di sekitar tambang sebagai pemasok barang dan jasa. Pengembangan usaha tersebut dapat disesuaikan dengan potensi ekonomi daerah, termasuk pertanian dan peternakan.
Ia menjelaskan pendekatan Corporate Business Responsibility (CBR), yakni pengembangan usaha mikro dan kecil melalui hubungan bisnis dengan perusahaan. Kemitraan perlu disiapkan sejak awal agar masyarakat dapat terlibat dalam rantai pasok perusahaan.
Bagus mengaitkan pendekatan tersebut dengan delapan pilar program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor pertambangan. Keterkaitan dengan agenda Kementerian UMKM terutama terdapat pada pilar peningkatan pendapatan riil atau pekerjaan serta kemandirian ekonomi.
Dalam skema kemitraan, usaha menengah juga didorong menjadi penghubung antara usaha mikro dan kecil dengan kebutuhan perusahaan berskala lebih besar. Kementerian UMKM turut mengembangkan integrasi data melalui platform layanan digital untuk menghubungkan pelaku usaha dengan layanan pengembangan bisnis. ***




