Ecobiz.asia — Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mulai melihat model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai peluang untuk mendiversifikasi usaha di tengah tekanan terhadap bisnis kayu.
Model bisnis yang memadukan hasil hutan kayu dengan sumber pendapatan yang lebih hijau, seperti agroforestri regeneratif dan jasa lingkungan, termasuk karbon, tersebut mulai diuji coba di Bentang Alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur, yang ditetapkan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu dari lima lokasi percontohan MUK.
Direktur Utama PT Gunung Gajah Abadi, salah satu PBPH yang beroperasi di Wehea-Kelay, Totok Suripto, mengatakan bisnis kayu terus mengalami penurunan selama lebih dari satu dekade sehingga diperlukan sumber usaha baru untuk menggerakkan kembali sektor kehutanan.
“Karena itu kami sangat mendukung jika ada usaha lain yang bisa dikembangkan, agar sektor kehutanan bisa kembali bergeliat,” ujar Totok dalam siaran pers yang diterima, Rabu (7/10/2026).
Selain PT Gunung Gajah Abadi, PT Wana Bakti Persada Utama juga menjadi PBPH yang terpilih sebagai percontohan MUK di Bentang Alam Wehea-Kelay.
Penetapan Wehea-Kelay sebagai salah satu lokasi uji coba MUK dinilai membuka peluang pengembangan model pengelolaan lanskap yang menggabungkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis.
Inisiatif tersebut diperkuat melalui Bentala Kalimantan, platform kolaborasi pengelolaan lanskap yang diinisiasi Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) pada 2024 bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat setempat.
Saat ini, enam PBPH-HA telah bergabung dalam inisiatif Bentala Kalimantan yang mencakup 14 desa. Ke depan, lebih banyak PBPH-HA ditargetkan bergabung dan saling terhubung dalam pengelolaan Bentang Alam Wehea-Kelay.
Selain pengembangan usaha, kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola desa, mengembangkan usaha berbasis masyarakat, dan melindungi sumber daya alam.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan Bentala Kalimantan tengah mengembangkan model bisnis kehutanan baru yang mengombinasikan hasil hutan kayu dengan sumber pendapatan yang lebih hijau, seperti agroforestri regeneratif dan jasa lingkungan, termasuk karbon.
“Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi kawasan hutan alam, termasuk hutan produksi, sekaligus menjaga fungsi ekologisnya dalam jangka panjang,” kata Herlina.
Menurut Herlina, model tersebut mengedepankan prinsip conservation-first atau konservasi sebagai prioritas utama. Kawasan hutan lindung dan sebagian besar kawasan produksi yang memiliki nilai konservasi tinggi tetap dilindungi, sementara kegiatan produksi di dalam PBPH-HA dirancang untuk memenuhi standar keberlanjutan.
Pendekatan tersebut juga dinilai dapat membuka akses terhadap peluang pendanaan dan investasi hijau.
Selain Wehea-Kelay, empat lanskap lain yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba MUK oleh Kemenhut adalah Bukit Tiga Puluh di Jambi, Pesawaran dan Lampung Selatan di Lampung, Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Aceh.
Kelima lokasi tersebut dipilih berdasarkan potensi komoditas, kesiapan konsesi, kesiapan masyarakat, dan kesiapan pasar.
Pengumuman lima lokasi uji coba dilakukan dalam diskusi tematik KADIN Indonesia mengenai percepatan MUK melalui kemitraan strategis, penguatan pasar, dan kolaborasi tingkat bentang alam pada Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, 6 Oktober 2026. ***




