MORE ARTICLES

KKP Tetapkan Dua Kawasan Konservasi Laut Baru, Luasnya Ratusan Ribu Hektar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan dua kawasan konservasi baru di Perairan Bintan II, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan  penetapan dua kawasan konservasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024. 

Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru.

“Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut termasuk termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove sekaligus mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan,” terang Victor, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Terbitkan Permen KP No 1 Tahun 2025, KKP Targetkan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Jalan Tahun Ini

Kawasan Konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektar yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. 

Perairan ini memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya. 

Sedangkan kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 hektar memiliki tiga zona pengelolaan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung mengungkapkan, sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri, pengelolaan kawasan konservasi tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. 

Baca juga: Mengenal Indonesia Coral Bond, Inovasi Pendanaan Konservasi Terumbu Karang Ala KKP

Lebih lanjut Firdaus menambahkan, dengan penambahan kawasan konservasi ini maka total luas kawasan konservasi perairan di Indonesia sudah lebih dari 30 juta hektar, mendekati target nasional sebesar 32,5 juta hektar pada tahun 2030. 

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi serta mendorong peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. ***

Read also:  Survey BCM Insights: Investasi Panas Bumi Terancam Macet karena Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah 

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...