Ecobiz.asia – Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) menggratiskan biaya pendaftaran dan keanggotaan bagi perusahaan yang ingin menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan dalam perdagangan karbon dan mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia.
Senior Analyst of Carbon Trading Development IDX Parlin Tambunan mengatakan perusahaan tidak dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya keanggotaan tahunan. Biaya baru dikenakan ketika pengguna melakukan transaksi karbon.
“Gratis untuk biaya pendaftaran, juga keanggotaan seperti biaya tahunan. Jika ingin menjual unit karbon, retirement atau menggunakan kredit karbon, itu semuanya tidak ada biayanya,” ujar Parlin dalam Webinar Series Part 1 bertajuk “Carbon Neutrality in Practice: A Four-Part Webinar Series on Product Carbon Footprints, Carbon Credits, Carbon Neutral, and Credible Climate Claims”, Kamis (17/9/2026).
Menurut Parlin, kebijakan pembebasan biaya tersebut telah diterapkan sejak 2023 dan akan berlaku hingga Desember 2027.
Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan peningkatan jumlah partisipan IDXCarbon. Dalam periode 2023-2026, jumlah pengguna tercatat meningkat sekitar 900%, dari 16 partisipan menjadi 160 partisipan pada 2026.
Meski pendaftaran gratis, perusahaan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi PJBK. Perusahaan wajib menunjuk minimal dua administrator untuk mengelola rekening perusahaan sekaligus menjadi narahubung dengan IDXCarbon.
Kedua administrator tersebut wajib mengikuti pelatihan sistem IDXCarbon. Pelatihan diberikan secara rutin dan tidak dikenakan biaya.
Perusahaan juga harus memiliki alamat email dengan domain perusahaan dan mengisi formulir registrasi. Selain itu, perusahaan perlu menyediakan rekening bank dan laporan keuangan tahunan untuk satu tahun buku terakhir.
Untuk pengguna jasa domestik, dokumen tambahan yang diperlukan mencakup anggaran dasar, NPWP, dan NIB. Sementara pengguna jasa asing wajib memiliki Business Registration Number (BRN).
Setelah terdaftar, PJBK dapat melakukan perdagangan unit karbon di IDXCarbon melalui empat mekanisme, yakni lelang, pasar reguler, negosiasi, dan marketplace.
Dengan skema tersebut, IDXCarbon membuka akses bagi lebih banyak perusahaan untuk masuk ke pasar karbon tanpa dibebani biaya awal pendaftaran dan keanggotaan. *** Jadita Banjar Nahor




