Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Isu yang disoroti antara lain akses informasi dan pemantauan independen, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDPK), deforestasi, serta evaluasi dan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berbasis kinerja.
Masukan tersebut disampaikan dalam forum konsultasi khusus organisasi masyarakat sipil untuk membahas revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian konsultasi publik revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang telah berlangsung dalam sembilan sesi dan melibatkan hampir 8.900 peserta dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi kehutanan.
Hingga saat ini, rangkaian konsultasi tersebut telah menghimpun 295 responden yang memberikan masukan dan rekomendasi terkait revisi regulasi tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Erwan Sudaryanto mengatakan, forum khusus masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan revisi regulasi mempertimbangkan pengalaman lapangan dan pandangan independen.
“Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari organisasi masyarakat sipil. Kami berharap dengan adanya forum ini dapat menyempurnakan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan,” kata Erwan.
Dalam forum tersebut, organisasi masyarakat sipil menelaah usulan perubahan regulasi, mengidentifikasi implikasi kebijakan dan tantangan pelaksanaan, serta menyusun rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan dalam proses revisi.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah penguatan KPH. Diah Suradireja dari WWF Indonesia mengatakan kepastian berusaha perlu berjalan beriringan dengan kepastian tata kelola kawasan, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan fungsi KPH.
“KPH diharapkan berperan sebagai platform koordinasi pengelolaan lanskap yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang,” ujarnya.
Selain KPH, peserta juga menyoroti pentingnya penguatan akses terhadap data dan informasi bagi pemantau independen.
Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) Deden Pramudiana menekankan kebutuhan penguatan akses data sekaligus dukungan pembiayaan bagi pemantauan independen.
Masukan lainnya mencakup transparansi data, pengelolaan KHDPK, isu deforestasi, serta evaluasi perpanjangan PBPH berbasis kinerja.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, merespons tantangan baru, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sektor kehutanan di tingkat nasional dan internasional.
Masyarakat sipil menilai revisi regulasi tersebut penting karena aturan mengenai tata hutan dan pemanfaatan hutan akan berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat, akses informasi, pengawasan independen, hingga kepastian usaha di sektor kehutanan.
Team Leader Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5) Irfan Bahtiar mengatakan keterlibatan organisasi masyarakat sipil pada tahap revisi menunjukkan perhatian terhadap aspek transparansi dan tata kelola.
“Keputusan untuk membuka ruang khusus bagi masyarakat sipil pada tahap ini menunjukkan sinyal kuat bahwa Kementerian memberi perhatian serius pada transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Irfan.
Hasil forum selanjutnya dikonsolidasikan menjadi rekomendasi kebijakan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai masukan resmi dalam proses revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Forum tersebut difasilitasi MFP5, program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris yang mendukung penguatan tata kelola hutan lestari, termasuk pengembangan kebijakan, penguatan implementasi, dan peningkatan pengakuan internasional terhadap tata kelola kehutanan Indonesia.
Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam forum tersebut yakni Auriga Nusantara, The Reform Initiative (TRI), Greenpeace Indonesia, MFP5, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, Satva Bumi, Working Group ICCAs Indonesia, WWF-Indonesia, dan KKI Warsi. ***



