Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026.
KLH/BPLH menyebut kondisi tersebut terjadi di tengah fenomena El Nino kuat yang telah muncul sejak Juli 2026 dan meningkatkan kerawanan karhutla.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Berdasarkan pemantauan KLH/BPLH yang dirilis Jumat (21/8/2026), konsentrasi partikulat halus (PM2.5) di Kampar, Riau, mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, sedangkan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencapai 47,39 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi PM2.5 di Katingan, Kalimantan Tengah, tercatat 30,16 mikrogram per meter kubik, Pontianak, Kalimantan Barat, 26,41 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17,40 mikrogram per meter kubik.
KLH/BPLH menyatakan banyak wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk kategori tidak sehat. Penurunan kualitas udara tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, dan kegiatan ekonomi.
Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Pemerintah juga telah menyampaikan instruksi mendesak pengendalian karhutla kepada gubernur di Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.
Instruksi tersebut mencakup peningkatan pencegahan dan patroli gabungan di titik rawan sebelum api meluas, pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, serta pembasahan apabila kondisi gambut berada pada level rawan dan sangat rawan.
Pemerintah daerah juga diminta mengaktifkan dan memaksimalkan posko pengendalian kebakaran lahan, memastikan kesiapan personel dan sarana pemadaman, serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik.
KLH/BPLH juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan. Masyarakat juga diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga sirkulasi udara di dalam rumah, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan pernapasan.
Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, denda, maupun pidana sesuai ketentuan.
Pengendalian karhutla juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan dinas lingkungan hidup, BPBD, dinas kehutanan, TNI/Polri, pemerintah daerah, pemegang izin berusaha, serta masyarakat. Perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan serta satuan tugas karhutla masyarakat akan dioptimalkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian.
KLH/BPLH memastikan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan dan informasi perkembangan kondisi udara disampaikan secara berkala sebagai bagian dari upaya mencegah dampak karhutla meluas dan mengganggu kesehatan masyarakat. ***



