Ecobiz.asia — Pemerintah mendorong percepatan pengembangan panas bumi nasional dengan meminta pemegang konsesi segera merealisasikan proyek yang telah memperoleh izin. Langkah tersebut diperlukan untuk mengejar pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia yang mencapai sekitar 23,2 gigawatt (GW), sementara kapasitas terpasang baru 2,78 GW.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas terpasang baru 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen dari total potensi tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan percepatan pengembangan panas bumi membutuhkan komitmen dari pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah, menurut dia, terus membenahi regulasi dan menyiapkan insentif untuk mengatasi berbagai hambatan pengembangan proyek.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujar Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).
Di sisi lain, pemerintah meminta pengusaha yang telah memperoleh konsesi tidak menahan wilayah kerja tanpa realisasi proyek.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” kata Bahlil.
Pemerintah juga menyoroti pengajuan penghentian sementara dan perpanjangan izin secara berulang, terutama apabila keterlambatan proyek berkaitan dengan kesiapan teknologi maupun pembiayaan.
Selain percepatan dari sisi pelaksanaan proyek, pemerintah tengah mengevaluasi sejumlah regulasi yang dinilai masih menjadi hambatan pengembangan panas bumi. Sejumlah tahapan aturan telah dipangkas, sementara revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 disiapkan antara lain untuk mendukung pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Pemerintah juga menyiapkan revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Dari sisi keekonomian, harga panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Pemerintah menilai aspek keekonomian tersebut masih perlu diperkuat agar proyek panas bumi lebih menarik bagi investor.
Pada IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.
Pengembangan panas bumi juga diarahkan tidak hanya untuk pembangkitan listrik. Pemanfaatannya telah dikembangkan untuk kegiatan produktif, antara lain pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, serta ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.
Dengan potensi mencapai 23,2 GW, percepatan realisasi proyek dinilai menjadi kunci agar panas bumi dapat berkontribusi lebih besar terhadap ketahanan energi sekaligus mendukung peningkatan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional. ***



