Komrah Targetkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi Rampung dalam 1-2 Bulan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah) menargetkan penyusunan regulasi perdagangan karbon di sektor energi, pertanian, dan sektor lainnya rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Ketua Komrah yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada kementerian teknis, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera menyelesaikan regulasi di masing-masing sektor.

Read also:  Kemenhut Bentuk Indonesia Forestry Carbon Hub, Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon

“Kami kasih target satu sampai dua bulan ini harus selesai,” kata Zulkifli usai acara penyerahan persetujuan Menteri Kehutanan kepada empat proyek karbon kehutanan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Zulkifli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang dinilai menjadi salah satu kementerian paling cepat menerjemahkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 ke dalam regulasi operasional.

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Read also:  Di Forum Iklim London, Menhut Umumkan Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan Terbesar Indonesia

“Saya sungguh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujar Zulkifli.

Sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025, setiap kementerian yang menjadi penanggung jawab sektor bertugas menyusun regulasi mengenai pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon sesuai kewenangannya.

Read also:  Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan pelaksana Perpres Nomor 110 Tahun 2025.

Menurut Eniya, regulasi tersebut akan mengatur mekanisme atau proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi. Saat ini, rancangan peraturan masih dalam tahap penyusunan sehingga substansinya terus dibahas dan disempurnakan.

“Saat ini masih berupa draf, sehingga substansinya masih terus dibahas dan disempurnakan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat...

Empat Proyek Hutan Kantongi Persetujuan Menhut, Hashim: Indonesia tak Omon-omon Soal Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Empat proyek karbon kehutanan dengan potensi sekitar 31 juta ton CO₂e resmi memperoleh persetujuan perdagangan karbon dari Menteri Kehutanan. Langkah ini menandai...

Indonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Kredit Karbon, Siapkan Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia – Indonesia dan Singapura menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk berkolaborasi di bidang perdagangan kredit karbon sesuai mekanisme Pasal 6 Paris Agreement. Kesepakatan...

Kemenhut Bentuk Indonesia Forestry Carbon Hub, Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam...

FSC Siapkan Standar Sertifikasi Kredit Karbon, Ditargetkan Berlaku Mulai 2029

Ecobiz.asia – Forest Stewardship Council (FSC) tengah mengembangkan standar sertifikasi khusus untuk kredit karbon yang ditargetkan rampung pada 2028 dan mulai diterapkan di berbagai...

TOP STORIES

Indonesia Targets Energy Carbon Market Rules Within Two Months

Ecobiz.asia — Indonesia aims to complete regulations governing carbon trading in the energy sector within the next one to two months, as the government...

Elnusa Luncurkan Journalistic Award 2026, Perkuat Literasi Energi Lewat Kolaborasi dengan Media

Ecobiz.asia -- PT Elnusa Tbk (Elnusa) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi energi nasional dengan meluncurkan Elnusa Journalistic Award (EJA) 2026, sebuah ajang apresiasi...

Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030....

PGN Kembangkan Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Targetkan Pasokan Hingga 25 MMSCFD

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mempercepat pengembangan gas metana batubara (Coalbed Methane/CBM) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, sebagai sumber pasokan...

KLH-Freeport Restorasi Mangrove di Sumbawa, Menteri Jumhur Tegaskan Semangat Tobat Ekologis

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) meluncurkan program restorasi mangrove di Desa Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa,...