Ecobiz.asia – Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah) menargetkan penyusunan regulasi perdagangan karbon di sektor energi, pertanian, dan sektor lainnya rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Ketua Komrah yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada kementerian teknis, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera menyelesaikan regulasi di masing-masing sektor.
“Kami kasih target satu sampai dua bulan ini harus selesai,” kata Zulkifli usai acara penyerahan persetujuan Menteri Kehutanan kepada empat proyek karbon kehutanan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Zulkifli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang dinilai menjadi salah satu kementerian paling cepat menerjemahkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 ke dalam regulasi operasional.
Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
“Saya sungguh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujar Zulkifli.
Sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025, setiap kementerian yang menjadi penanggung jawab sektor bertugas menyusun regulasi mengenai pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon sesuai kewenangannya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan pelaksana Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
Menurut Eniya, regulasi tersebut akan mengatur mekanisme atau proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi. Saat ini, rancangan peraturan masih dalam tahap penyusunan sehingga substansinya terus dibahas dan disempurnakan.
“Saat ini masih berupa draf, sehingga substansinya masih terus dibahas dan disempurnakan,” katanya. ***



