Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi.
“Tidak ada satu Surat Keputusan pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” tegas Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditangkap KPK terkait suap jual beli jabatan. Belakangan KPK juga mengungkap adanya dugaan
pemotongan penghasilan KUD secara tidak sah untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT, yang mana kewenangan finalnya berada di Kementerian Kehutanan.
Raja Juli menegaskan bahwa dirinya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya mendapat amanah dari Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, dia akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dokumen maupun keterangan dalam proses penyidikan.
Pada kesempatan itu Raja Juli menjelaskan pertemuan yang terjadi dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu dilakukan dalam bentuk audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan.
Pertemuan tersebut dilaksanakan secara terbuka, terdokumentasi melalui daftar hadir dan notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial resmi Kementerian Kehutanan.
“Seluruh dokumen administrasi terkait audiensi tersebut tersedia dan siap disampaikan kepada KPK apabila diperlukan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga menjelaskan kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai audiensi. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah pertemuan selesai dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka maupun mengetahui isinya.
Karena ajudan masih mendampingi kegiatan kedinasan Menteri, proses pengembalian baru dapat dilakukan setelah diterbitkan surat tugas oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Raja Juli kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop dilaksanakan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan disertai berita acara serta tanda terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Raja Juli menambahkan bahwa pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi. ***



