Ecobiz.asia – Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan lingkungan hidup sebagai payung kerja sama kedua negara dalam menghadapi perubahan iklim, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, hingga pengembangan ekonomi sirkular. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penandatanganan dilakukan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat bersama Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu.
Jumhur mengatakan MoU tersebut menjadi landasan bagi kedua negara untuk mengembangkan berbagai program kerja yang lebih operasional di sektor lingkungan hidup.
“Hari ini kita melakukan MoU dengan Pemerintah Singapura yang tentunya akan ditindaklanjuti dengan kerja sama-kerja sama yang lebih operasional. Jadi, MoU ini merupakan payung kerja sama, dan nantinya akan ada banyak kegiatan yang dikerjakan bersama, misalnya terkait perubahan iklim, pengelolaan limbah, pencemaran udara, termasuk bagaimana menghadapi fenomena El Niño yang diperkirakan akan berlangsung lebih panjang,” ujar Jumhur.
Sementara itu, Grace Fu mengatakan masih banyak peluang kolaborasi yang dapat dikembangkan kedua negara, mulai dari ekonomi sirkular, pengelolaan limbah, pengendalian polusi lintas batas, hingga perubahan iklim.
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut diharapkan menjadi awal bagi penguatan dialog dan kerja sama, baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta, sehingga implementasi program dapat berjalan lebih konkret.
Dalam implementasinya, ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan ekonomi sirkular, pengelolaan limbah, peningkatan kualitas air dan udara, pengendalian polusi lintas batas, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup. Kedua negara juga akan mengembangkan pertukaran tenaga ahli, penelitian bersama, proyek percontohan, serta memperkuat transfer teknologi untuk mendukung inovasi pengelolaan lingkungan.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia dan Singapura dalam mendukung implementasi Persetujuan Paris dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Bagi Indonesia, kolaborasi ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan ketahanan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.
Sebagai tindak lanjut, kedua negara sepakat menggelar dialog kebijakan tingkat menteri secara berkala dan membentuk kelompok kerja pejabat senior untuk memantau pelaksanaan program, mengevaluasi capaian, serta mengidentifikasi peluang kerja sama baru di bidang lingkungan hidup. ***



