Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan, percepatan investasi, hingga pengembangan perdagangan karbon dan skema multiusaha kehutanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Mahfudz, mengatakan sektor kehutanan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, mengingat luas kawasan hutan yang dikelola melalui hutan alam maupun hutan tanaman serta besarnya potensi usaha yang dapat dikembangkan.
“Kalau kita melihat kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB, saat ini masih sekitar 0,6 persen, masih sangat kecil. Karena itu kita sedang membangun berbagai instrumen kebijakan agar kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional dapat meningkat,” kata Mahfudz saat membuka rangkaian diskusi multipihak bertajuk Revitalisasi Hutan Alam dan Hutan Tanaman: Tantangan dan Jalan Keluar yang diselenggarakan Pusat Kebijakan Strategis Kemenhut, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pemerintah juga telah menyempurnakan pencatatan kontribusi sektor kehutanan melalui penyusunan satellite account bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah tersebut diharapkan mampu menggambarkan kontribusi kehutanan terhadap berbagai industri hilir sehingga nilai ekonomi sektor ini dapat tercermin secara lebih utuh.
Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, Mahfudz mengatakan sektor kehutanan juga diharapkan berperan dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air melalui pengembangan skema multiusaha kehutanan pada areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencapai sekitar 28 juta hektare.
“Ini potensi yang luar biasa. Tinggal bagaimana kita membangun instrumen kebijakannya agar mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa,” ujarnya.
Untuk mendukung agenda tersebut, Kementerian Kehutanan tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna menyempurnakan berbagai ketentuan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu substansi yang dibahas adalah penguatan kecukupan kawasan hutan serta peningkatan peran pemerintah daerah dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam tata kelola kehutanan.
Di sisi lain, kementerian juga mempercepat digitalisasi layanan melalui pengembangan Decision Support System (DSS) yang akan terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor kehutanan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola berbasis data.
Mahfudz menambahkan pemerintah terus melakukan berbagai pembenahan dalam pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, maupun kawasan konservasi. Sejumlah kebijakan yang menjadi prioritas antara lain penguatan peran KPH, kemudahan investasi di sektor kehutanan, percepatan implementasi Rencana Kerja Usaha (RKU) Multiusaha Kehutanan, serta peningkatan produktivitas kawasan hutan melalui penerapan silvikultur intensif.
Pemerintah juga mendorong hilirisasi hasil hutan, termasuk pengembangan industri berbasis getah pinus, optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta perluasan skema multiusaha agar pemegang PBPH tidak hanya bergantung pada produksi kayu.
Di bidang penerimaan negara, Mahfudz mengungkapkan pemerintah ingin mengubah struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan agar lebih banyak berasal dari aktivitas usaha yang produktif.
“Hingga saat ini PNBP sektor kehutanan sudah mencapai sekitar Rp14,4 triliun. Namun sebagian besar masih berasal dari denda administrasi. Ke depan kami berharap penerimaan tersebut lebih banyak berasal dari hasil pemanfaatan hutan yang produktif,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Menteri Kehutanan akan meluncurkan implementasi perdagangan karbon di sejumlah perusahaan kehutanan. Menurutnya, perdagangan karbon akan menjadi salah satu sumber nilai tambah baru bagi pemegang PBPH, berdampingan dengan pemanfaatan komoditas kayu maupun jasa lingkungan.
Dalam konteks global, Mahfudz menegaskan sektor kehutanan tetap memegang peran penting dalam pencapaian target iklim nasional melalui FOLU Net Sink 2030. Karena itu, pemerintah tengah menyusun standar dan baseline yang jelas untuk membedakan alokasi kawasan yang mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) maupun pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).
Ia berharap forum diskusi multipihak tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan bagi penyempurnaan kebijakan sehingga pengelolaan hutan Indonesia semakin produktif, berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***



