Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan, percepatan investasi, hingga pengembangan perdagangan karbon dan skema multiusaha kehutanan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Mahfudz, mengatakan sektor kehutanan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, mengingat luas kawasan hutan yang dikelola melalui hutan alam maupun hutan tanaman serta besarnya potensi usaha yang dapat dikembangkan.

“Kalau kita melihat kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB, saat ini masih sekitar 0,6 persen, masih sangat kecil. Karena itu kita sedang membangun berbagai instrumen kebijakan agar kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional dapat meningkat,” kata Mahfudz saat membuka rangkaian diskusi multipihak bertajuk Revitalisasi Hutan Alam dan Hutan Tanaman: Tantangan dan Jalan Keluar yang diselenggarakan Pusat Kebijakan Strategis Kemenhut, Selasa (23/6/2026).

Read also:  Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Menurutnya, pemerintah juga telah menyempurnakan pencatatan kontribusi sektor kehutanan melalui penyusunan satellite account bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah tersebut diharapkan mampu menggambarkan kontribusi kehutanan terhadap berbagai industri hilir sehingga nilai ekonomi sektor ini dapat tercermin secara lebih utuh.

Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, Mahfudz mengatakan sektor kehutanan juga diharapkan berperan dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air melalui pengembangan skema multiusaha kehutanan pada areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencapai sekitar 28 juta hektare.

“Ini potensi yang luar biasa. Tinggal bagaimana kita membangun instrumen kebijakannya agar mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa,” ujarnya.

Untuk mendukung agenda tersebut, Kementerian Kehutanan tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna menyempurnakan berbagai ketentuan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu substansi yang dibahas adalah penguatan kecukupan kawasan hutan serta peningkatan peran pemerintah daerah dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam tata kelola kehutanan.

Read also:  Kemenhut Tetapkan 10 Hutan Adat dan Luncurkan Roadmap Percepatan Hutan Adat

Di sisi lain, kementerian juga mempercepat digitalisasi layanan melalui pengembangan Decision Support System (DSS) yang akan terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor kehutanan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola berbasis data.

Mahfudz menambahkan pemerintah terus melakukan berbagai pembenahan dalam pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, maupun kawasan konservasi. Sejumlah kebijakan yang menjadi prioritas antara lain penguatan peran KPH, kemudahan investasi di sektor kehutanan, percepatan implementasi Rencana Kerja Usaha (RKU) Multiusaha Kehutanan, serta peningkatan produktivitas kawasan hutan melalui penerapan silvikultur intensif.

Pemerintah juga mendorong hilirisasi hasil hutan, termasuk pengembangan industri berbasis getah pinus, optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta perluasan skema multiusaha agar pemegang PBPH tidak hanya bergantung pada produksi kayu.

Di bidang penerimaan negara, Mahfudz mengungkapkan pemerintah ingin mengubah struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan agar lebih banyak berasal dari aktivitas usaha yang produktif.

“Hingga saat ini PNBP sektor kehutanan sudah mencapai sekitar Rp14,4 triliun. Namun sebagian besar masih berasal dari denda administrasi. Ke depan kami berharap penerimaan tersebut lebih banyak berasal dari hasil pemanfaatan hutan yang produktif,” ujarnya.

Read also:  Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Menteri Kehutanan akan meluncurkan implementasi perdagangan karbon di sejumlah perusahaan kehutanan. Menurutnya, perdagangan karbon akan menjadi salah satu sumber nilai tambah baru bagi pemegang PBPH, berdampingan dengan pemanfaatan komoditas kayu maupun jasa lingkungan.

Dalam konteks global, Mahfudz menegaskan sektor kehutanan tetap memegang peran penting dalam pencapaian target iklim nasional melalui FOLU Net Sink 2030. Karena itu, pemerintah tengah menyusun standar dan baseline yang jelas untuk membedakan alokasi kawasan yang mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) maupun pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).

Ia berharap forum diskusi multipihak tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan bagi penyempurnaan kebijakan sehingga pengelolaan hutan Indonesia semakin produktif, berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Ecobiz.asia – Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pembentukan Indonesian Bioenergy Index (IBI) sebagai acuan harga nasional bioenergi guna mempercepat pengembangan bioenergi dan mendukung target...

Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum administratif di sektor kehutanan melalui penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang...

Minta PLN Segera Atasi Pemadaman Bergilir, Bahlil Singgung Manajemen Logistik Batu bara

Ecobiz.asia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta PT PLN (Persero) segera mengambil langkah mitigasi yang terukur dan komprehensif untuk...

Plastic Smart Cities WWF Dorong Praktik Ekonomi Sirkular, Kurangi Polusi Plastik di Indonesia

Ecobiz.asia – Program Plastic Smart Cities (PSC) yang dijalankan WWF-Indonesia dinilai berhasil memperkuat sistem pengelolaan sampah dan mendorong praktik ekonomi sirkular sebagai upaya mengurangi...

TOP STORIES

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan...

Empat Tantangan Proyek Karbon Kehutanan, Fairatmos Siap Dampingi PBPH

Ecobiz.asia – Pengembangan proyek karbon di sektor kehutanan menghadapi sedikitnya empat tantangan utama, mulai dari persoalan status lahan, keterbatasan data karbon, tingginya biaya pengembangan...

PGN Garap Stranded Gas Lapangan Sengeti, Tambah Pasokan Gas Domestik

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyiapkan tambahan pasokan gas bumi dari Lapangan Sengeti sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi...

APHI Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Perusahaan Kehutanan Masuk ke Pasar Karbon

Ecobiz.asia – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menjalankan program peningkatan kapasitas bagi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mempercepat pengembangan proyek dan...