Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan persetujuan perdagangan karbon di kawasan hutan yang dikelola PBPH sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut juga mengharuskan pemegang PBPH menjadi pihak yang terdaftar pada lembaga sertifikasi karbon internasional seperti Verra.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan Ilham mengatakan ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh tanggung jawab hukum dan administratif, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap melekat pada pemegang izin pengelolaan hutan.
“Semua terkait dengan PNBP, dengan kewajiban-kewajiban pemegang lisensi, itu harus bisa bertanggung jawab penuh. Jangan sampai nanti ada miss, dan melempar tanggung jawabnya,” kata Ilham dalam Diskusi Perdagangan Karbon yang diselenggarakan Fairatmos bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara daring, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa pelaku perdagangan karbon di areal PBPH adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra dalam pengembangan proyek karbon, namun tidak menjadi pihak yang mengajukan persetujuan perdagangan karbon maupun mendaftarkan proyek atas nama pemegang izin.
Menurut Ilham, pemerintah telah berkomunikasi dengan Verra agar seluruh proyek karbon yang saat ini masih terdaftar atas nama project developer secara bertahap dialihkan menjadi atas nama pemegang PBPH agar sesuai dengan regulasi Indonesia. Biaya yang telah dikeluarkan pengembang proyek sebelumnya, kata dia, dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis antara kedua belah pihak.
Ilham menegaskan Permenhut Nomor 6 Tahun 20206 memperkuat tata kelola, sehingga meningkatkan kredibilitas proyek karbon Indonesia di pasar internasional melalui penerapan prinsip high integrity dan high quality yang menjadi tuntutan pembeli kredit karbon global.
Ilham mengatakan sektor kehutanan memiliki potensi besar untuk menopang target penurunan emisi Indonesia sekaligus menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon. Pemerintah menargetkan pengembangan proyek carbon removal seluas 12 juta hektare melalui rehabilitasi lahan kritis serta carbon avoidance seluas 50 juta hektare untuk menjaga hutan dari deforestasi, degradasi, dan kebakaran hutan.
Saat ini, luas areal PBPH yang telah berizin mencapai sekitar 30 juta hektare sehingga masih diperlukan kontribusi dari skema perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan hutan adat untuk mencapai target perlindungan hutan seluas 50 juta hektare pada 2029.
Ilham juga mengungkapkan proyek karbon kehutanan Indonesia mulai memperoleh apresiasi di pasar internasional. Berdasarkan data S&P Global Commodity Insights yang diterima pemerintah, harga kredit karbon proyek kehutanan dapat mencapai lebih dari US$20 per ton CO₂e.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan proyek carbon avoidance tetap memiliki permintaan yang kuat di pasar global, terutama apabila dikembangkan dengan standar integritas dan kualitas yang tinggi sesuai regulasi Indonesia. ***



