Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi dan peta jalan perdagangan karbon sektor limbah sebagai bagian dari penguatan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional.
Plt Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Haryo Pambudi, mengatakan sektor limbah memiliki potensi besar untuk mendukung target penurunan emisi sekaligus menciptakan nilai ekonomi melalui perdagangan karbon.
“Kita sedang menyiapkan peraturan dan juga peta jalan perdagangan karbon di sektor limbah yang nantinya akan menjadi bagian penting dari peta jalan perdagangan karbon nasional,” kata Haryo dalam National Carbon Forum bertajuk “Implementasi NEK Sektor Limbah di Indonesia” pada ajang INVIROTECH 2026, JUmat (12/6/2026).
Menurut Haryo, penyusunan kebijakan tersebut membutuhkan masukan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif.
“Masukan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan para pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat optimal,” ujarnya.
Forum tersebut menjadi ajang diskusi mengenai peluang dan tantangan implementasi perdagangan karbon di subsektor limbah padat domestik, limbah cair domestik, limbah padat industri, dan limbah cair industri.
KLH/BPLH menilai sektor limbah memiliki potensi besar sebagai sumber mitigasi emisi gas rumah kaca. Melalui penerapan Nilai Ekonomi Karbon, pengurangan emisi dari pengelolaan limbah dapat dikonversi menjadi sertifikat penurunan emisi dan diperdagangkan sebagai kredit karbon.
Dalam forum tersebut, sejumlah pemerintah daerah memaparkan praktik pengelolaan limbah rendah emisi yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek karbon.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, menjelaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi listrik dan menekan emisi gas rumah kaca.
Selain itu, fasilitas waste-to-energy tersebut juga membuka peluang pemanfaatan kredit karbon dari sektor persampahan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas memaparkan pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center yang mampu mengurangi sampah sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Diskusi juga menyoroti tantangan pengembangan perdagangan karbon sektor limbah, mulai dari kesiapan data, metodologi penghitungan emisi, aspek regulasi, hingga pengembangan proyek karbon oleh pemerintah daerah dan sektor swasta. ***



