Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi meluncurkan proyek kolaboratif LEVERAGE (Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement) untuk memperkuat penegakan hukum kehutanan berbasis kolaborasi lintas sektor dan teknologi digital.
Peluncuran proyek yang didukung United Nations Development Programme (UNDP) melalui pendanaan Global Environment Facility (GEF) 8 itu digelar di Jakarta, Rabu (10/6/2026), bersamaan dengan peresmian Platform Pengaduan Gakkum Kehutanan berbasis teknologi informasi.
Platform tersebut dirancang sebagai saluran pengaduan masyarakat terhadap dugaan kejahatan kehutanan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem itu, masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran sekaligus memantau tindak lanjut penanganannya secara real time.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan proyek LEVERAGE menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda penegakan hukum kehutanan nasional sekaligus mendukung target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Pastikan proyek ini selaras dengan agenda pembangunan kehutanan nasional, komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030, target-target SDGs, serta kebijakan konservasi keanekaragaman hayati kita,” ujar Rohmat saat membuka acara.
Rohmat menegaskan perlindungan habitat harus menjadi fondasi utama dalam setiap upaya konservasi satwa liar. Menurutnya, keberhasilan konservasi tidak mungkin dicapai jika ruang hidup satwa terus mengalami tekanan.
Ia juga meminta penguatan penegakan hukum kolaboratif melalui pemanfaatan teknologi, termasuk intelijen siber, patroli digital, analisis jaringan kejahatan, dan penguatan koordinasi antarpenegak hukum.
“Transaksi ilegal satwa liar saat ini banyak terjadi di media sosial. Karena itu, intelijen cyber kementerian harus bergerak lebih responsif,” katanya.
Selain itu, Rohmat menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai mitra utama dalam pencegahan, pelaporan, mitigasi konflik, dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Ia juga meminta hasil pembelajaran proyek LEVERAGE diintegrasikan ke dalam sistem Corporate University Kementerian Kehutanan agar dapat direplikasi secara nasional dalam penguatan kapasitas Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Terkait platform pengaduan yang baru diluncurkan, Rohmat menegaskan seluruh laporan masyarakat harus ditangani secara cepat, disiplin, dan terukur.
“Setiap pengaduan dari masyarakat perlu ditangani dengan cepat, mengikuti standar yang jelas, waktu respons yang terukur, dan koordinasi yang efektif,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rohmat juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum kehutanan, termasuk rencana penambahan 21 ribu personel Polisi Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum kehutanan tidak dapat dilakukan secara parsial sehingga diperlukan ekosistem kolaboratif lintas lembaga.
“Kementerian Kehutanan hanyalah salah satu subsistem dengan berbagai keterbatasan. Karena itu, kita harus membangun ekosistem penegakan hukum kehutanan yang utuh melalui pendekatan kolaborasi multisektor,” kata Dwi.
Menurut dia, kerja sama tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Keuangan, hingga lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sementara itu, Resident Representative United Nations Development Programme Sarah Ferrer Olivella menilai konservasi keanekaragaman hayati kini bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga agenda pembangunan dan ketahanan iklim.
“Sebagai biodiversity superpower, aset hutan Indonesia sangat krusial bagi ketahanan iklim jangka panjang,” ujarnya. ***



