Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dalam penyelidikan awal, aparat menemukan indikasi keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Gunung Botak.
“Status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Jeffri, peningkatan status perkara dilakukan setelah Ditjen Gakkum ESDM menggelar perkara pada 22 Mei 2026 berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan alat bukti di lapangan. Kasus ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam penyelidikan tersebut, Ditjen Gakkum ESDM menemukan aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT X. Kegiatan itu meliputi pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, hingga pembangunan mess pegawai di kawasan tambang.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru dan dikoordinasikan bersama Ditjen Gakkum ESDM.
Untuk mendalami kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM akan menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal karena dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu hak penambang rakyat yang memiliki izin resmi.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” kata Jeffri.
Ia menambahkan proses hukum tersebut juga mendukung upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata pengelolaan tambang emas Gunung Botak agar lebih legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. ***



