Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha dan tidak mengganggu kontrak ekspor yang telah berjalan.
Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah saat ini tengah memasuki masa transisi pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang dimulai sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (5/6/2026), Danantara Indonesia menyatakan keberhasilan pelaksanaan mandat DSI bertumpu pada kepastian berusaha, termasuk memastikan kontrak yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing.
“Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” demikian pernyataan Danantara.
Danantara menjelaskan, selama masa transisi pemerintah fokus memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi. DSI saat ini tengah membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis agar indikasi under-invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data.
Menurut Danantara, pendekatan tersebut memungkinkan DSI memfokuskan pengawasan pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah berjalan wajar tetap dapat berlangsung tanpa hambatan.
DSI juga menegaskan komitmen menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh dari pelaku usaha. Dengan demikian, eksportir yang telah menjalankan praktik ekspor secara baik disebut tidak akan mengalami gangguan dalam menjalankan usahanya.
“Pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis Danantara.
Pasca masa transisi, DSI akan menjalankan peran sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, sementara hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang tetap berjalan seperti biasa. Skema tersebut disebut penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap ekspor komoditas SDA strategis.
Danantara juga menyatakan penetapan harga komoditas SDA strategis nantinya akan mengacu pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas. Metodologi tersebut akan mempertimbangkan perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, serta struktur kontrak agar tidak menimbulkan penyamarataan transaksi yang secara komersial berbeda. ***



