Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini diungkap Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara setelah Tim Cyber Patrol menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan gading gajah merupakan ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia.

“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Read also:  Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

Menurut Dwi, penegakan hukum konservasi tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memutus rantai perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran patroli siber, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Gianyar, dan melakukan pengecekan di sebuah art shop pada 14 April 2026. Operasi dilanjutkan sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali di dua lokasi berbeda di Gianyar.

Read also:  Indonesia Belajar Pengembangan Green Jobs Denmark, Dari Waste to Energy hingga Auditor Karbon

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Barang bukti itu diduga diperjualbelikan sebagai koleksi dan produk kerajinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Denpasar sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memerlukan pembuktian yang lebih rinci.

Read also:  Kantong Gajah Sumatra Menyusut dari 42 Menjadi 21, Menhut Beberkan Aksi Penyelamatan

“Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin.

Ia menegaskan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terkait larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

Indonesia Belajar Pengembangan Green Jobs Denmark, Dari Waste to Energy hingga Auditor Karbon

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Denmark untuk mempercepat pengembangan green jobs atau pekerjaan hijau sebagai bagian dari transisi menuju ekonomi...

Menteri LH Siapkan Aturan Penanaman Air (Water Farming) untuk Atasi Tanah Ambles

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan regulasi mengenai water farming atau penanaman air untuk mengendalikan laju penurunan permukaan tanah...

Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

Ecobiz.asia – Kalangan dunia usaha mendukung rencana pemerintah menerapkan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berupa batu bara,...

Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Masuk Tahap Transisi, Eksportir Wajib Lapor Danantara

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menerapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)....

TOP STORIES

Indonesia Prepares Climate Justice Law to Ensure Carbon Market Benefits Reach Local Communities

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment and Environmental Control Agency (KLH/BPLH) is preparing a Climate Justice Law aimed at ensuring that the benefits of...

Indonesia Opens Opportunities for Landfill Methane Projects Amid Korean Investor Interest

Ecobiz.asia — Indonesia is opening opportunities for methane reduction projects at landfill sites as part of efforts to strengthen the country’s carbon economy and...

Indonesia Uncovers Illegal Elephant Ivory Trade in Bali Through Cyber Patrol

Ecobiz.asia — Indonesian forestry law enforcement authorities have completed the investigation into an alleged illegal elephant ivory trade case in Bali after prosecutors declared...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...